Organda Jambi tidak mau turunkan tarif angkutan
13 Januari 2015 00:36 WIB
Ilustrasi. Penyesuaian Tarif 10 Persen Petugas organda Kota Tangerang memasang penyesuaian tarif baru pada angkutan umum R10 Jurusan Pasar Anyar-Cipondoh, Tangerang, Banten, Rabu (19/11). Kementerian Perhubungan menetapkan penyesuaian tarif angkutan umum setelah pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) yakni maksimal 10 persen dari yang berlaku saat ini. (ANTARA FOTO/Lucky R.)
Jambi (ANTARA News) - Organda Jambi tidak mau menurunkan tarif angkutan darat di Jambi sebelum harga Bahan Bakar Minyak (BBM) turun lagi, kata Ketua Organda Provinsi Jambi, Sapriyadi di Jambi, Senin.
Menurut dia, meski pemerintah menurunkan harga BBM sebesar Rp900, Organda Provinsi Jambi tidak akan menurunkan harga tarif angkutan antarProvinsi maupun angkutan dalam kota, namun jika BBM turun lagi, barulah pihaknya menurunkan tarif angkutan.
"Sekarang angkutan antarkota dalam Provinsi masih menggunakan tarif yang di-SK-kan Gubernur pascakenaikan BBM kemarin, yakni ada tarif batas atas dan batas bawah, kalau minyak diturunkan lagi kami menggunakan tarif batas bawah Rp135/penumpang perkilo meter, kalau tarif batas atas sebesar Rp215," kata Syapriyadi.
Alasan lain tidak diturunkannya tarif angkutan kata dia, karena banyak kompenen yang berkaitan dengan kendaraan, walaupun BBM sudah diturunkan, harga ban, oli, suku cadang dan aki mobil kata dia, masih tinggi, dasar itulah pihaknya belum bisa menurunkan tarif tersebut.
Terkait pernyataan walikota yang mendesak Organda Provinsi Jambi menurunkan tarif angkutan, Syapryadi mengatakan, Organda tidak akan mengindahkan itu, kata dia, pernyataan walikota Jambi di media kepada Organda terlalu kasar.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Benhard Panjaitan, ketika dihubungi Senin, mengatakan bahwa pihaknya akan secepatnya mengevaluasi tarif angkutan dalam provinsi.
"Kedepan akan kita godok bersama Organda dan instansi terkait, kalau sudah ditetapkan bersama baru di-SK-kan Gubernur, tapi tetap ada tarif batas atas dan batas bawah," kata Bernhard.
Lanjutnya, Dishub sudah merespon terhadap penurunan harga BBM ini, saat ini pihaknya masih menunggu keputusan dari Organda pusat dan mempersiapkan komponen-kompenen yang akan dinilai.
Menurut dia, meski pemerintah menurunkan harga BBM sebesar Rp900, Organda Provinsi Jambi tidak akan menurunkan harga tarif angkutan antarProvinsi maupun angkutan dalam kota, namun jika BBM turun lagi, barulah pihaknya menurunkan tarif angkutan.
"Sekarang angkutan antarkota dalam Provinsi masih menggunakan tarif yang di-SK-kan Gubernur pascakenaikan BBM kemarin, yakni ada tarif batas atas dan batas bawah, kalau minyak diturunkan lagi kami menggunakan tarif batas bawah Rp135/penumpang perkilo meter, kalau tarif batas atas sebesar Rp215," kata Syapriyadi.
Alasan lain tidak diturunkannya tarif angkutan kata dia, karena banyak kompenen yang berkaitan dengan kendaraan, walaupun BBM sudah diturunkan, harga ban, oli, suku cadang dan aki mobil kata dia, masih tinggi, dasar itulah pihaknya belum bisa menurunkan tarif tersebut.
Terkait pernyataan walikota yang mendesak Organda Provinsi Jambi menurunkan tarif angkutan, Syapryadi mengatakan, Organda tidak akan mengindahkan itu, kata dia, pernyataan walikota Jambi di media kepada Organda terlalu kasar.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Benhard Panjaitan, ketika dihubungi Senin, mengatakan bahwa pihaknya akan secepatnya mengevaluasi tarif angkutan dalam provinsi.
"Kedepan akan kita godok bersama Organda dan instansi terkait, kalau sudah ditetapkan bersama baru di-SK-kan Gubernur, tapi tetap ada tarif batas atas dan batas bawah," kata Bernhard.
Lanjutnya, Dishub sudah merespon terhadap penurunan harga BBM ini, saat ini pihaknya masih menunggu keputusan dari Organda pusat dan mempersiapkan komponen-kompenen yang akan dinilai.
Pewarta: Dodi Saputra
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015
Tags: