KKP periksa 2.044 kapal perikanan ilegal sepanjang 2014
12 Januari 2015 14:17 WIB
Polisi perairan Polda Sumut dengan kapal patroli berhasil menenggelamkan kapal nelayan asing di perairan Pelabuhan Belawan Medan, Sumut, Kamis (8/1). Polda Sumut berhasil menangkap sebuah kapal asing berbendera Malaysia dan mengamankan empat orang ABK berwarganegara Myanmar saat mencuri ikan di wilayah laut Sumatera Utara. (ANTARA FOTO/Septianda Perdana)
Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui operasi kapal pengawas telah melakukan pemeriksaan terhadap 2.044 kapal perikanan ilegal sepanjang 2014 di seluruh perairan Indonesia.
"Kapal tersebut terdiri dari 2.028 Kapal Perikanan Indonesia (KII) dan 16 Kapal Perikanan Asing (KIA)," kata Direktur Jenderal PSDKP, Asep Burhanudin di Jakarta, Senin.
Ia menyampaikan hal itu dalam konferensi pers Refleksi 2014 dan Outlook 2015 "Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan" di Kementerian Keluatan dan Perikanan.
Menurut Asep, dari jumlah kapal yang diperiksa tersebut yang ditangkap karena melanggar ketentuan sebanyak 39 kapal terdiri dari 16 KIA dan 23 KII.
"Kejadian yang terakhir adalah pada akhir tahun 2014, yaitu penangkapan kapal MV HAI FA berbendera Panama yang melakukan kegiatan perikanan tanpa dilengkapi Surat Laik Operasi (SLO)," kata Asep.
Ia mengatakan, dalam penangkapan kapal-kapal perikanan ilegal tersebut, PSDKP menurunkan sebanyak 27 kapal pengawas, terdiri dari 13 kapal di perairan barat Indonesia dan 14 kapal di perairan timur Indonesia.
Ia menjelaskan, pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan.
"Hal tersebut bertujuan meningkatkan ketaatan pelaku usaha kelautan dan perikanan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Selain itu, menurut Asep, hal ini diharapkan berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kelestariaan sumber daya kelautan dan perikanan.
"Kapal tersebut terdiri dari 2.028 Kapal Perikanan Indonesia (KII) dan 16 Kapal Perikanan Asing (KIA)," kata Direktur Jenderal PSDKP, Asep Burhanudin di Jakarta, Senin.
Ia menyampaikan hal itu dalam konferensi pers Refleksi 2014 dan Outlook 2015 "Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan" di Kementerian Keluatan dan Perikanan.
Menurut Asep, dari jumlah kapal yang diperiksa tersebut yang ditangkap karena melanggar ketentuan sebanyak 39 kapal terdiri dari 16 KIA dan 23 KII.
"Kejadian yang terakhir adalah pada akhir tahun 2014, yaitu penangkapan kapal MV HAI FA berbendera Panama yang melakukan kegiatan perikanan tanpa dilengkapi Surat Laik Operasi (SLO)," kata Asep.
Ia mengatakan, dalam penangkapan kapal-kapal perikanan ilegal tersebut, PSDKP menurunkan sebanyak 27 kapal pengawas, terdiri dari 13 kapal di perairan barat Indonesia dan 14 kapal di perairan timur Indonesia.
Ia menjelaskan, pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan.
"Hal tersebut bertujuan meningkatkan ketaatan pelaku usaha kelautan dan perikanan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Selain itu, menurut Asep, hal ini diharapkan berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kelestariaan sumber daya kelautan dan perikanan.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2015
Tags: