Polri : buat SIM gampang dan mudah
9 Januari 2015 22:36 WIB
Pengujian Regident Lalulintas Sejumlah polisi lalulintas mengikuti Pengujian Petugas Registrasi dan Identifikasi (Regident) untuk pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (18/12). (ANTARA FOTO/Basri Marzuki)
Cibinong, Bogor (ANTARA News) - Mendapatkan Surat Izin Mengemudi di Polres Bogor, Jawa Barat gampang dan mudah asalkan masyarakat mampu,trampil dan mengetahui peraturan lalu lintas.
"Kuncinya, kalau mau lulus, masyarakat harus belajar teori dan berlatih praktik sebelum melaksanakan ujian SIM," kata Baur SIM Polres Bogor, Aiptu Asep Syarufuddin di Polres Bogor di Cibinong.
Ia mengatakan masyarakat yang ingin mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) harus menyiapkan diri dengan cara belajar tentang peraturan berlalu lintas dan prkatik di jalan raya. Kalau sudah ada persiapan, kata Dia, tidak mungkin masyarakat tidak lulus ujian mendapatkan SIM di Polres Bogor.
Tetapi ingat, kata Dia, masyarakat yang ingin membuat SIM tidak boleh menggunakan jasa calo untuk mendapatkan SIM di Polres Bogor. Karena pembuatan SIM secara prosedur bisa menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya.
Dikatakanya, Masyarakat jangan takut untuk mendapatkan SIM di Polres Bogor. Kami sudah memasang spanduk tentang rambu-rambu lalu lintas dan terus melakukan sosilisasi kepada masyarakat agar melakukan persiapan diri dengan belajar teori dan praktik sebelum membuat SIM di Polres Bogor.
Kata Dia, Kami adalah satuan pelaksana administrasi SIM Polres Bogor siap menjadi pelayan masyarakat yang selalu siap dan profesional dalam bertugas. Serta mencapai misi Polri sebagai pemberi pelayanan terbaik dan maksimal terhadap kepentingan masyarakat.
"Tanpa calo yakin pasti murah. Tetapi kalau pakai calo tidak akan kami layani," katanya.
Ia menegaskan membuat SIM A dan C di Polres Bogor tetap dikenakan biaya administrasi penerimaan bukan pajak negara. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pembuatan SIM A baru dikenakan biaya Rp120.000 dan perpanjang Rp80.000. Sedangkan pembuatan SIM C baru dikenakan biaya Rp100.000 dan perpanjang Rp75.000 di Polres Bogor.
"Pembayaran langsung melalui loket bank BRI yang sudah disediakan di lokasi pembuatan SIM," katanya.
Syaratnya administrasi pembuatan SIM baru di Polres Bogor cukup mudah, kata Dia, dengan membawa KTP asli dan fotocopinya serta membawa surat keterangan sehat dari dokter sudah bisa membuat SIM. Namun kata Dia, masyarakat pembuat SIM baru harus melewati beberapa tahap pembuatan SIM di Polres Bogor.
Pertama kata Dia, pembayaran biaya PNBP resi ke bank, Tahap II registrasi, pendaftran isi formulir melampirkan persyaratan, tanda tangan, 10 sidik jari, foto pemohon SIM. Setelah itu dilanjut ketahap III uji teori Avis kalau lulus masuk tahap IV yaitu ujian keterampilan penyerahan SKUKP.
"Jika lulus tahap V ujian praktik, baru kemudian masuk ketahap VI yaitu prosedur cetak dan penyerahan SIM kepada masyarakat," katanya.
Kalau tidak lulus tahap III, katanya, masyarakat bisa melakukan pengulangan dengan tenggang waktu 7 hari, 14 hari dan 30 hari. Sesuai keputusan yang dikeluarkan petugas pembuatan SIM.
Sedangkan syarat perpanjangan SIM di Polres Bogor harus sesuai dengan pasal 28 Perkap Nomor 9 Tahun 2012 yaitu dengan membawa SIM asli yang masih berlaku, foto copy KTP yang masih berlaku dan surat keterangan sehat.
"Kalau SIM hilang atau rusak. Bawa SIM yang rusak, surat keterangan SIM dari kepolisian dan surat keterangan sehat," katanya.
Sedangkan untuk perpanjangan SIM mutasi, kata Dia, Masyarakat harus menyerahkan persyaratan pembuatan SIM mutasi dengan membawa SIM asli yang masih berlaku, fotocopi KTP tempat tinggal yang baru dan membawa berkas SIM pengantar mutasi dari tempat yang menerbitkan SIM serta surat keterangan sehat.
"SIM mutasi bisa diperpanjang tanpa melalui tes jika belum melewati satu tahun masa berlakunya," katanya.
"Kuncinya, kalau mau lulus, masyarakat harus belajar teori dan berlatih praktik sebelum melaksanakan ujian SIM," kata Baur SIM Polres Bogor, Aiptu Asep Syarufuddin di Polres Bogor di Cibinong.
Ia mengatakan masyarakat yang ingin mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) harus menyiapkan diri dengan cara belajar tentang peraturan berlalu lintas dan prkatik di jalan raya. Kalau sudah ada persiapan, kata Dia, tidak mungkin masyarakat tidak lulus ujian mendapatkan SIM di Polres Bogor.
Tetapi ingat, kata Dia, masyarakat yang ingin membuat SIM tidak boleh menggunakan jasa calo untuk mendapatkan SIM di Polres Bogor. Karena pembuatan SIM secara prosedur bisa menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya.
Dikatakanya, Masyarakat jangan takut untuk mendapatkan SIM di Polres Bogor. Kami sudah memasang spanduk tentang rambu-rambu lalu lintas dan terus melakukan sosilisasi kepada masyarakat agar melakukan persiapan diri dengan belajar teori dan praktik sebelum membuat SIM di Polres Bogor.
Kata Dia, Kami adalah satuan pelaksana administrasi SIM Polres Bogor siap menjadi pelayan masyarakat yang selalu siap dan profesional dalam bertugas. Serta mencapai misi Polri sebagai pemberi pelayanan terbaik dan maksimal terhadap kepentingan masyarakat.
"Tanpa calo yakin pasti murah. Tetapi kalau pakai calo tidak akan kami layani," katanya.
Ia menegaskan membuat SIM A dan C di Polres Bogor tetap dikenakan biaya administrasi penerimaan bukan pajak negara. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pembuatan SIM A baru dikenakan biaya Rp120.000 dan perpanjang Rp80.000. Sedangkan pembuatan SIM C baru dikenakan biaya Rp100.000 dan perpanjang Rp75.000 di Polres Bogor.
"Pembayaran langsung melalui loket bank BRI yang sudah disediakan di lokasi pembuatan SIM," katanya.
Syaratnya administrasi pembuatan SIM baru di Polres Bogor cukup mudah, kata Dia, dengan membawa KTP asli dan fotocopinya serta membawa surat keterangan sehat dari dokter sudah bisa membuat SIM. Namun kata Dia, masyarakat pembuat SIM baru harus melewati beberapa tahap pembuatan SIM di Polres Bogor.
Pertama kata Dia, pembayaran biaya PNBP resi ke bank, Tahap II registrasi, pendaftran isi formulir melampirkan persyaratan, tanda tangan, 10 sidik jari, foto pemohon SIM. Setelah itu dilanjut ketahap III uji teori Avis kalau lulus masuk tahap IV yaitu ujian keterampilan penyerahan SKUKP.
"Jika lulus tahap V ujian praktik, baru kemudian masuk ketahap VI yaitu prosedur cetak dan penyerahan SIM kepada masyarakat," katanya.
Kalau tidak lulus tahap III, katanya, masyarakat bisa melakukan pengulangan dengan tenggang waktu 7 hari, 14 hari dan 30 hari. Sesuai keputusan yang dikeluarkan petugas pembuatan SIM.
Sedangkan syarat perpanjangan SIM di Polres Bogor harus sesuai dengan pasal 28 Perkap Nomor 9 Tahun 2012 yaitu dengan membawa SIM asli yang masih berlaku, foto copy KTP yang masih berlaku dan surat keterangan sehat.
"Kalau SIM hilang atau rusak. Bawa SIM yang rusak, surat keterangan SIM dari kepolisian dan surat keterangan sehat," katanya.
Sedangkan untuk perpanjangan SIM mutasi, kata Dia, Masyarakat harus menyerahkan persyaratan pembuatan SIM mutasi dengan membawa SIM asli yang masih berlaku, fotocopi KTP tempat tinggal yang baru dan membawa berkas SIM pengantar mutasi dari tempat yang menerbitkan SIM serta surat keterangan sehat.
"SIM mutasi bisa diperpanjang tanpa melalui tes jika belum melewati satu tahun masa berlakunya," katanya.
Pewarta: Ahmadi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015
Tags: