Jakarta (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tidak bisa menolak atau menggugat keputusan Presiden dalam memilih Kepala Polisi Republik Indonesia pengganti Jenderal Sutarman, kata anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul.
"Sejak saya menjadi anggota DPR, ada tiga penggantian Kapolri dan tidak pernah ada yang menolak," kata Ruhut Sitompul di Jakarta, Jumat.
Ruhut menjelaskan, jabatan Kapolri berada langsung di bawah Presiden seperti halnya Jaksa Agung. Presiden memiliki hak prerogatif penuh untuk memilih Kapolri.
"Beda dengan komisioner KPK, kemarin ada 10 nama yang dibawa ke Komisi III, oleh kita dipilih hanya jadi lima," kata Ruhut.
Sedangkan nama Kapolri yang nantinya akan diserahkan Presiden pada Komisi III hanya ada satu nama. Dari Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional) menyerahkan beberapa nama, dipilih Presiden jadi satu, yang satu itu lalu diserahkan kepada kami," kata dia.
Ruhut mengungkapkan terdapat perdebatan dan kritik di dalam Komisi III terkait Kapolri pilihan Presiden, namun hal tersebut berakhir dengan kesepakatan terhadap pilihan Presiden.
"Kalau dikembalikan lagi ke Presiden karena tidak diterima itu tidak pernah kejadian," jelas dia.
Menurut Ruhut, polisi memiliki kekompakan dalam instansinya. "Polisi itu kompak, sangat kompak, kalau presiden sudah menunjuk satu (Kapolri) yang lain pasti setuju. Tidak ada tandingan seperti di partai," kata dia.
Terkait kabar yang mengatakan sejumlah perwira tinggi Polri memiliki rekening gendut, Ruhut mengatakan harus ada pemeriksaan oleh Pusat Pelaporan Aanalisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kapolri saat ini Jenderal Sutarman akan mengakhiri masa tugasnya pada Oktober 2015.
Sebelumnya Indonesia Police Watch (IPW) merilis Komjen Pol Budi Gunawan merupakan kandidat terkuat menggantikan posisi Jenderal Pol Sutarman sebagai Kapolri pada 2015 karena Budi Gunawan merupakan salah satu senior Akpol angkatan 1983 yang berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen).
DPR tidak bisa tolak kapolri pilihan presiden
9 Januari 2015 17:20 WIB
Ruhut Sitompul (kiri). (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/mes/14)
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015
Tags: