Jakarta (ANTARA News) - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Abdul Djamil meminta masyarakat yang akan melakukan ibadah umrah agar selektif dan teliti dalam memilih penyelenggara umrah. Djamil meminta masyarakat memastikan bahwa penyelenggara umrah yang dipilih itu sudah memiliki izin dari Kementerian Agama.

"Mereka yang menyelenggarakan ibadah umrah harus memiliki izin. Untuk mengetahui apakah travel itu mempunyai izin atau tidak, sangat gampang, yaitu dengan mengakses melalui situs Kemenag," demikian dikatakan Abdul Djamil saat ditemui di ruang kerjanya, Jakarta, Jumat.

Menurutnya, di antara layanannya yang terdapat pada website haji situ adalah layanan pencari travel umrah ((http://haji.kemenag.go.id/v2/basisdata/daftar-ppiu). "Misalnya kita mengetik travel umrah tertentu, kalau tidak muncul, berarti travel itu belum berizin. Kalau tidak berizin, berarti sesungguhnya dia telah melanggar regulasi atau ketentuan undang-undang bahwa memberangkatkan haji atau umrah tanpa memiliki hak," terang Abdul Djamil.

"Maka dia bisa dipidana atau denda, sehingga itu jelas," tambahnya.

Abdul Djamil mengaku masyarakat acap kali tidak tahu tentang hal ini sehingga kurang tepat dalam memilih penyelenggara umrah. Selain itu, masyarakat juga sering tergiur dengan iming-iming travel yang biasanya memberikan harga yang tidak rasional. "Memang kita harus waspada, khususnya kepada travel yang memberikan harga yang tidak rasional. Kita jangan sampai terlena dengan bujukan-bujukan seperti itu," kata Djamil mengingatkan.