Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perdagangan menerbitkan aturan baru soal ekspor-impor minyak bumi, gas bumi, dan bahan bakar lainnya melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 03/M-DAG/PER/1/2015 yang telah dikeluarkan pada 5 Januari 2015.

"Penerbitan Permendag 3/2015 bertujuan untuk memperketat pengawasan baik untuk ekspor dan impor migas, yang merupakan produk strategis dan sumber penerimaan negara," kata Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel, dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat.

Rachmat mengatakan, salah satu alasan diterbitkannya Permendag 03/2015 adalah untuk memperketat pengawasan kegiatan ekspor dan impor migas, agar terkelola lebih baik serta lebih terintegrasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Pengetatan dan pengawasan tersebut untuk mendata dan mencatat setiap migas yang keluar dan masuk. Untuk mengetahui realisasi besaran ekspor dan impor, sehingga dengan adanya permendag ini akan mampu menciptakan transparansi," kata Rachmat.

Rachmat menjelaskan, beberapa perubahan dengan adanya permendag tersebut antara lain adanya kewajiban registrasi bagi para eksportir dan importir untuk mendapatkan status Importir Terdaftar (IT) dan Eksportir Terdaftar (ET).

Selain itu, lanjut Rachmat, juga wajib mendapatkan rekomendasi dari Kementerian ESDM agar bisa diajukan ke Kementerian Perdagangan untuk mendapatkan Surat Persetujuan Ekspor (SPE) maupun Surat Persetujuan Impor (SPI).

Dikeluarkannya SPE dan SPI setelah adanya rekomendasi dari Kementerian ESDM tersebut, menurut Rachmat, merupakan salah satu upaya untuk menciptakan tata kelola energi nasional, transparansi, dan juga pemberantasan mafia migas.

"Dengan demikian keluar dan masuknya migas bisa diketahui oleh Kementerian ESDM sebagai bagian dalam menciptakan tata kelola energi nasional dan pemberantasan mafia migas," kata Rachmat.

Rachmat menambahkan, untuk setiap ekspor dan impor migas, juga wajib dilakukan verifikasi oleh surveyor independen yang ditunjuk oleh menteri perdagangan sehingga bisa diketahui realisasi ekspor dan impor migas untuk menciptakan transparansi.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Partogi Pangaribuan menyatakan bahwa dengan dikeluarkannya permendag 03/2015 yang merupakan penyempurnaan dari Permendag 42/2009 tersebut tidak akan mengganggu pasokan komoditas tersebut khususnya di dalam negeri.

"Tentu tidak (akan mengganggu pasokan), kami juga memberikan masa transisi yang cukup. Aturan ini baru berjalan pada 7 April 2015 mendatang," ujar Partogi.

Berdasarkan data, ekspor minyak bumi, gas bumi dan bahan bakar lainnya pada tahun 2012 lalu tercatat kurang lebih sebanyak 36,9 miliar dolar Amerika Serikat, sementera impor untuk tahun yang sama sebesar 42,5 miliar dolar AS.

Pada 2013, ekspor tercatat sebesar 32,6 miliar dolar AS dan impor 45,2 miliar dolar AS. Sementara untuk tahun 2014 lalu, ekspor komoditas tersebut menurun menjadi sebesar 27,9 miliar dolar AS dan impor senilai 40 miliar dolar AS.