Fariz RM akan jalani rehabilitasi
8 Januari 2015 16:41 WIB
Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan AKBP Hando Wibowo (kiri) memperlihatkan barang bukti alat hisap bong narkoba milik musisi senior Fariz RM (kanan) saat gelar barang bukti narkoba di Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/1). (ANTARA FOTO/Teresia May)
Jakarta (ANTARA News) - Polres Metro Jakarta Selatan mengirimkan musisi Fariz RM (FRM) ke panti rehabilitasi di kawasan Lebak Bulus guna menghindari melakukan kekerasan terhadap dirinya.
"Rehabilitasi untuk menolong FRM karena patut diduga melakukan kekerasan terhadap dirinya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul di Jakarta, Kamis.
Martinus mengatakan pihak keluarga sebelumnya telah meminta FRM menjalani rehabilitasi karena dianggap sebagai korban penggunaan narkoba.
Selanjutnya, polisi berkoordinasi dengan pihak dokter yang menyatakan FRM harus menjalani perawatan di panti rehabilitasi.
Meskipun akan menjalani rehabilitasi, Martinus menegaskan FRM akan menjalani proses hukum hingga persidangan.
"(Rehabilitasi) sambil menunggu pemberkasan yang diperkirakan selesai sebulan," ujar Martinus.
Ia menambahkan FRM membutuhkan pengawasan intens karena mengalami "sakaw" hingga berpotensi melukai diri sendiri.
Sebelumnya, petugas Polrestro Jakarta Selatan menangkap pencipta lagu Fariz RM saat mengonsumsi narkoba di rumahnya Jalan Camar Bintaro Tangerang Selatan Selasa (6/1) dinihari.
Hasil tes urine menunjukkan Fariz positif mengonsumsi tiga jenis narkoba yakni heroin, shabu dan ganja.
Polisi juga menyita satu pake narkoba jenis heroin, satu pake ganja dan alat hisap (bong).
"Rehabilitasi untuk menolong FRM karena patut diduga melakukan kekerasan terhadap dirinya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul di Jakarta, Kamis.
Martinus mengatakan pihak keluarga sebelumnya telah meminta FRM menjalani rehabilitasi karena dianggap sebagai korban penggunaan narkoba.
Selanjutnya, polisi berkoordinasi dengan pihak dokter yang menyatakan FRM harus menjalani perawatan di panti rehabilitasi.
Meskipun akan menjalani rehabilitasi, Martinus menegaskan FRM akan menjalani proses hukum hingga persidangan.
"(Rehabilitasi) sambil menunggu pemberkasan yang diperkirakan selesai sebulan," ujar Martinus.
Ia menambahkan FRM membutuhkan pengawasan intens karena mengalami "sakaw" hingga berpotensi melukai diri sendiri.
Sebelumnya, petugas Polrestro Jakarta Selatan menangkap pencipta lagu Fariz RM saat mengonsumsi narkoba di rumahnya Jalan Camar Bintaro Tangerang Selatan Selasa (6/1) dinihari.
Hasil tes urine menunjukkan Fariz positif mengonsumsi tiga jenis narkoba yakni heroin, shabu dan ganja.
Polisi juga menyita satu pake narkoba jenis heroin, satu pake ganja dan alat hisap (bong).
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015
Tags: