Jakarta (ANTARA News) - Bensin dengan angka oktan 88 (RON 88) bisa mulai hilang dari peredaran dalam enam bulan ke depan.
Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Minyak dan Gas Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (Tim), Faisal Basri di Jakarta, Rabu, menyatakan dengan demikian, dalam enam bulan ke depan seluruh SPBU sudah menjual bensin RON 92.
Faisal berpendapat, perubahan penjualan RON 88 ke 92 di SPBU tidak menyalahi aturan. Dalam Perpres No 191 Tahun 2014, hanya menyebutkan minimum bensin RON 88. Artinya, RON 92 boleh.
(Simak juga, impor bensin premium buka peluang kartel)
Ia juga mengatakan rekomendasi pemerintah yang menginginkan perubahan bensin RON 88 ke 92 dalam dua tahun merupakan target maksimum.
(Baca juga: Diversifikasi energi jangan dilupakan)
"Kami mendorong agar enam bulan selesai," ujarnya.
Faisal menambahkan, kilang PT Pertamina (Persero) bisa merubah produksi bensin RON 88 ke 92 tanpa menambah fasilitas. Kilang Pertamina, dapat segera memproduksi bensin RON 92 dengan menambahkan methyl tertiary butyl ether (MTBE) pada pertamax off.
"Prosesnya, tangki bensin RON 88 dikuras dahulu, baru dimasukkan RON 92 melalui pencampuran pertamax off dengan MTBE," katanya.
Pada Jumat besok, Tim menjadwalkan pertemuan dengan manajemen Pertamina untuk membahas biaya perubahan bensin RON 88 ke 92.
Selanjutnya, menurut Faisal, kelebihan produksi nafta dari kilang yang sebelumnya diekspor bisa dipasok ke PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) untuk menghasilkan bensin RON 92.
Produksi RON 92 kilang TPPI tersebut bisa dilakukan dalam dua minggu.
"Kami harapkan persoalan TPPI bisa segera selesai, sehingga bisa segera berproduksi," katanya.
Selain perubahan RON 88 ke 92, Tim juga merekomendasikan penghentian kontrak impor RON 88.
(Simak juga, peran Petral dialihkan ke ISC)
"Jadi hanya menghabiskan kontrak lama saja," pungkas Faisal.
(K007)
Penghapusan RON 88 bisa enam bulan lagi
7 Januari 2015 16:59 WIB
Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Migas, Faisal Basri. (FOTO ANTARA/Wahyu Putro A)
Pewarta: Kelik Dewanto
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2015
Tags: