Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali berharap sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) dapat ditangani dengan membentuk badan khusus di luar pengadilan.

"Ada lembaga khusus yang menyelesaikan, bisa dari KPU atau dari mana," kata Hatta Ali di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, badan khusus ini dapat diambil dari beberapa unsur seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Hatta mengungkapkan penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) resmi berpindah ke MA setelah sebelumnya menjadi wewenang Mahkamah Konstitusi (MK).

Perubahan ini tertuang dalam putusan MK yang menyatakan Pilkada diadili MA dan dikuatkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014.

Hatta mengatakan pihaknya masih menunggu putusan Perppu ini apakah diterima DPR atau tidak. "Kami posisinya masih menunggu," katanya.

Ketua MA ini mengatakan pihaknya tidak dapat berbuat apa-apa jika pada akhirnya DPR memutuskan untuk menerima Perppu tersebut.

"Sikap kami berusaha sedapat mungkin tidak ke MA, tetapi tidak akan melakukan pembangkangan jika UU memerintahkan (sengketa pilkada) ke MA," katanya.

Hatta mengatakan pihaknya ingin menunjukan kalau perintah UU akan dilaksanakan dan segera menyiapkan sarana serta prasarananya.

Dia juga mengungkapkan badan peradilan mana yang akan mengadili jika ke MA, apa di Tata Usaha Negara atau peradilan umum.