Jakarta (ANTARA News) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri melakukan peninjauan ke Rusun Marunda, Jakarta Utara untuk berdialog langsung dan mengetahui pengeluaran dan kebutuhan para buruh.
"Kita ke sini untuk mengecek keadaan pekerja buruh di Rusun Marunda ini. Bagaimana fasilitas mereka. Bagaimana Beban-beban mereka seperti sewa rumah, kebersihan, air, transportasi, dan pengeluaran real berapa," ujar Menaker usai berdialog dengan para buruh tersebut, Senin malam.
Peninjauan ke rusun itu juga dilakukan dalam rangka mengumpulkan data untuk perencanaan percepatan penyediaan perumahan yang terjangkau untuk pekerja.
Hanif memaparkan para pekerja di Rusunawa itu mengeluhkan berbagai hal baik yang berhubungan dengan masalah ketenagakerjaan maupun tidak.
"Salah satunya soal kebocoran, soal lantai yang minta diperbaiki terutama yang memiliki bayi serta transportasi yang sulit karena para buruh atau pekerja yang ada di Marunda ini banyak yang bekerja di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung dan KBN Marunda," kata Hanif.
Sementara itu, Hanif menyebut perumahan buruh yang berada di KBN belum selesai dibangun dan masih dalam tahap persiapan.
Menaker juga menampung keluhan dari anggota keluarga pekerja misalnya kebutuhan transportasi bagi anak-anak buruh untuk pergi ke sekolah yang dikeluhkan para ibu.
Selain itu, para ibu yang kebanyakan menganggur itu juga meminta agar Menaker ikut membantu dalam memberdayakan mereka sehingga dapat membantu penghasilan keluarga.
Terhadap hal itu, Hanif mengatakan akan mencatat seluruh masukan untuk dijadikan pembahasan dalam penentuan kebijakan ketenagakerjaan kedepannya.
"Hasil sidak ini nantinya menjadi salah satu rekomendasi Kemnaker yang kaitannya dengan penyediaan perumahan pekerja. Sehingga, ketika kita membuat kebijakan mengenai perumahan buruh kita sudah tahu kondisi lapangannya," katanya.
Menaker datangi rusun cek kebutuhan riil pekerja
5 Januari 2015 22:46 WIB
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri. (ANTARA FOTO/Andika Wahyu)
Pewarta: Arie Novarina
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015
Tags: