Padang (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar), Amnasmen menyebutkan adanya wacara dari Kementerian Dalam Negeri saat ini tengah mengkaji wacana pengunduran pelaksanaan Pilkada Serentak dari 2015 menjadi 2016 akan membawa keuntungan bagi KPU.

Ia mengatakan di Padang, Jumat, meskipun pengunduran Pilkada itu akan membawa keuntungan bagi KPU, namun dirinya mengaku siap jika penyelenggarakan pilkada tetap di 2015.

"Jika diundur maka ada upaya penyempurnaan tahapan pilkada yang akan dilakukan KPU. Sebaliknya dengan masih bersikukuh dilakukan pada 2015, ada kekhawatiran KPU, pilkada kurang optimal dilakukan," tambahnya.

Menurut dia, jika terjadi pengunduran maka hal itu akan memberi ruang dan waktu bagi KPU untuk melakukan sosialisai kepada partai politik (parpol) untuk lebih bisa mematangkan pencalonannya.

Selain itu, Pilkada 2016 juga berpotensi menaikan tingkat partisipasi pemilih, sebab masyarakat hanya perlu sekali ke tempat pemungutan suara dan bisa mencoblos dua kepala daerah. "Jadi masyarakat tidak terlalu lelah dan jenuh ikut banyak pilkada," ujarnya.

Ia menyebutkan jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah, tahapan pilkada dimulai sepuluh bulan sebelum pemungutan suara.

Apabila berpijak Perppu itu, semestinya proses tahapan pilkada itu sudah harus dimulai oleh partai Desember 2014, dimana parpol sudah mempersiapkan para calonnya, ujarnya.

Jika Perppu disahkan Januari-Februari, maka pemungutan suara harus berlangsung November-Desember. KPU telah menetapkan dua calon tanggal, yakni 18 November atau 16 Desember sehingga tahap kedua dandipastikan molor," katanya.