Jakarta (ANTARA News) - Komisi III DPR RI meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan penelusuran terhadap tujuh calon Dirjen Pajak.

Menurut Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo, permintaan itu disampaikan karena posisi Dirjen Pajak sangat krusial bagi negara sehingga tidak disalahgunakan.

"KPK tidak boleh membiarkan calon Dirjen Pajak yang terindikasi korupsi dan memiliki rekening gendut lolos begitu saja menduduki jabatan penting di sektor penerimaan negara tersebut," kata anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo, di Jakarta, Kamis.

Ia juga meminta Pansel Dirjen Pajak untuk terbuka dan menyampaikan ke masyarakat alasan meloloskan tujuh calon tersebut. Juga, Pansel Dirjen Pajak harus menyampaikan adanya sejumlah nama yang pantas untuk jadi dirjen Pajak, tapi tak diloloskan.

"Pansel harus terbuka mengapa nama-nama tersebut tidak diloloskan. Pansel harus menjelaskan kriteria penilaiannya ke publik. Termasuk jika ada penilaian dari KPK maupun PPATK," katanya.

Sekretaris Fraksi Golkar itu menambahkan, Komisi III DPR RI telah menerima masukan dari Forum Peneliti Pajak Berkeadilan.

"Menurut laporan dan masukan dari Forum Peneliti Pajak Berkeadilan, rekam jejak tujuh calon tidak begitu bagus," imbuh Bambang.

Ketujuh calon Dirjen Pajak tersebut lolos berdasarkan hasil seleksi yang dilakukan Panitia Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (Pansel Pajak), Kemenkeu yang dipublikasi melalui Pengumuman No PENG-11/PANSEL/2014.

Berikut ini tujuh nama calon Dirjen Pajak yang lolos hasil seleksi Pansel Dirjen Pajak.

1. Catur Rini Widosari

2. Sigit Priadi P

3. Suryo Utomo.

4. Poltak Maruli Jhon Liberty Hutagaol.

5. Puspita Wulandari.

6. Ken Dwijusetiadi.

7. Rida Handanu.