Jakarta (ANTARA News) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait kedudukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden.

"Fungsi monitoring dan evaluasi yang dilakukan UKP4, akan dilakukan oleh Badan pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang per hari ini Perpres-nya sudah keluar, langsung di bawah Presiden. Jadi Presiden langsung memiliki ribuan auditor yang bisa membantu Presiden melakukan pengawasan keuangan," kata Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto di Istana Negara di Jakarta, Rabu.

Andi mengatakan selain BPKP, Presiden juga telah menunjuk Kepala Staf Kepresidenan yang nantinya akan memberikan informasi strategis dan juga membangun komunikasi politik dengan lembaga dan juga perseorangan.

"Tugasnya memberikan info strategis pada Presiden, membantu Presiden merancang komunikasi politik antarlembaga dan ke publik. Membantu Presiden mengidentifikasi isu strategis. Jadi nanti kedepannya akan ada pejabat eselon 2 yang bergerak di bidang komunikasi, politik,. karena berkaitan dengan informasi strategis, akan ada semacam direktur informasi strategis, didalamnya juga akan membantu Presiden melihat pencapaian hasil pembangunan kedepan," katanya.

UKP4 berakhir

Sementara itu per 31 Desember 2014, masa tugas Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) berakhir. Beberapa fungsi UKP4 akan dilakukan oleh Seskab, Kepala Staf Kepresidenan.

"UKP4 itu deputi-deputinya hari ini per 31 Desember masa tugasnya berakhir. Yang dipertahankan dari UKP4 yang ada sekarang adalah "Lapor!" , sistem itu masih dipertahankan. ada satu lagi S I P, (Sistem Informasi perizinan) itu nanti yang di minggu kedua Januari akan dilebur ke sistem 0ne national stop service oleh BKPM," kata Andi.