Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perhubungan diimbau segera mengevalusasi kinerja Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau yang lebih dikenal AirNav Indonesia.

Desakan itu disampaikan oleh Anggota Komisi V DPR RI, Abdul Hakim, menyusul hilang kontaknya pesawat AirAsia QZ 8501 tujuan Surabaya-Singapura (Minggu, 28/12).

Ia menyebutkan, permintaan untuk mengevaluasi Air Nav karena ketidakmampuan radar Air Traffic Control (ATC) bandara-bandara di Indonesia untuk membaca kondisi cuaca.

"Perlu evalusasi kinerja terhadap badan navigasi (AirNav) sebagai badan layanan baru. Kita juga minta Kemenhub melakukan evaluasi internal mengenai kinerja badan navigasi ini," kata Abdul Hakim, Jakarta, Selasa.

Ia juga meminta Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mulai melakukan penyelidikan dan investigasi mengenai penyebab hilang kontaknya AirAsia QZ 8501.

"Terutama memastikan apakah seluruh prosedur terkait dengan keamanan dan keselamatan AirAsia sudah memenuhi standar prosedural sebelum mengudara," katanya.

AirNav merupakan satu-satunya lembaga pelayanan navigasi tanah air yang dibentuk berdasarkan PP No.77/2012, sebagai amanat Undang-undang No. 1/2009 tentang Penerbangan.

Sebagai lembaga baru, AirNav bertanggungjawab menyediakan layanan navigasi yang aman bagi seluruh maskapai penerbangan. di tanah air.