Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung membatalkan rencana eksekusi sejumlah terpidana mati yang semula ditargetkan akan dilakukan akhir 2014.
"Sekarang sudah tanggal berapa, 29 Desember 2014, tinggal dua hari lagi (akhir 2014), kira-kira bisa diperhitungkan sendiri," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Senin.
Semula Kejagung akan mengeksekusi enam terpidana mati yakni dua kasus pembunuhan berencana dan empat terpidana kasus narkoba.
Dua kasus pembunuhan berencana itu, GS, pembunuhan bos PT Asaba di Jakarta Utara dan TJ, pembunuhan satu keluarga di Kepulauan Riau.
Jaksa Agung mengaku pihaknya belum mendapatkan laporan mengenai kesiapan untuk mengeksekusi dua terpidana mati perkara pidana umum itu terkait adanya putusan MK Nomor 34/PUU-XI/2013 yang menyatakan PK dapat dilakukan lebih dari satu kali selama terdapat novum atau bukti baru.
Ia menyebutkan soal pengajuan PK lebih dari satu kali itu akan dibahas dengan Mahkamah Agung (MA) bagaimana solusinya yang terbaik agar tidak berlarut-larut seperti ini.
"Jaksa hanya sebagai eksekutor, jangan salah. Kita hanya melakukan putusan yang sudah tetap, semua proses hakim sudah tuntas," katanya.
Kejagung batal eksekusi terpidana mati pada 2014
29 Desember 2014 20:53 WIB
HM Prasetyo. (ANTARA/Widodo S. Jusuf)
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014
Tags: