Industri kertas berbahan baku "waste paper" bebas SVLK
29 Desember 2014 19:58 WIB
Contoh formulir Deklarasi Ekspor yang perlu diisi IKM sebagai upaya penyederhanaan sistem SVLK mulai Januari 2015. (ANTARANews/Sella Panduarsa Gareta)
Jakarta (ANTARA News) - Industri Kertas berbahan baku waste paper bisa dibebaskan dari Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) saat ingin melakukan ekspor, asalkan telah memperoleh rekomendasi dari pihak Kementerian Perindustrian.
"Industri kertas yang bahan bakunya waste paper 100 persen itu dikecualikan (SVLK), namun harus dengan rekomendasi dari kami (Kemenperin)," ujar Direktur Industri Hasil Hutan dan Perkebunan Pranata di Jakarta, Senin.
Pranata mengatakan, memang diperlukan uji laboratorium untuk memastikan bahan baku dari sebuah produk kertas, namun hal tersebut tidak membutuhkan waktu yang lama, sehingga rekomendasi bisa dikeluarkan.
"Memang perlu ke laboratorium, tapi kalau semua dokumennya lengkap, saya rasa dua sampai tiga hari sudah bisa dikeluarkan rekomendasinya," kata Pranata.
Pranata menambahkan, surat rekomendasi dari Kemenperin tersebut nantinya bisa dibawa ke pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk memperlancar proses ekspor industri kertas.
Namun, lanjutnya, industri ekspor yang tidak 100 persen menggunakan waste paper, masih perlu mengikuti aturan SVLK yang berlaku, atau masih perlu membuat Deklarasi Ekspor sesuai aturan Kementerian Perdagangan.
Menurut Pranata, dari sekitar 70 juta ton kebutuhan bahan baku waste paper di Indonesia, 60 persen hingga 70 persennya masih di impor dari sejumlah negara, seperti Amerika, negara-negara di Eropa dan Asia.
"Saat ini, ketersediaan waste paper dari dalam negeri hanya mampu. Memenuhi kebutuhan sebesar 2,5 juta ton," ujar Pranata.
"Industri kertas yang bahan bakunya waste paper 100 persen itu dikecualikan (SVLK), namun harus dengan rekomendasi dari kami (Kemenperin)," ujar Direktur Industri Hasil Hutan dan Perkebunan Pranata di Jakarta, Senin.
Pranata mengatakan, memang diperlukan uji laboratorium untuk memastikan bahan baku dari sebuah produk kertas, namun hal tersebut tidak membutuhkan waktu yang lama, sehingga rekomendasi bisa dikeluarkan.
"Memang perlu ke laboratorium, tapi kalau semua dokumennya lengkap, saya rasa dua sampai tiga hari sudah bisa dikeluarkan rekomendasinya," kata Pranata.
Pranata menambahkan, surat rekomendasi dari Kemenperin tersebut nantinya bisa dibawa ke pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk memperlancar proses ekspor industri kertas.
Namun, lanjutnya, industri ekspor yang tidak 100 persen menggunakan waste paper, masih perlu mengikuti aturan SVLK yang berlaku, atau masih perlu membuat Deklarasi Ekspor sesuai aturan Kementerian Perdagangan.
Menurut Pranata, dari sekitar 70 juta ton kebutuhan bahan baku waste paper di Indonesia, 60 persen hingga 70 persennya masih di impor dari sejumlah negara, seperti Amerika, negara-negara di Eropa dan Asia.
"Saat ini, ketersediaan waste paper dari dalam negeri hanya mampu. Memenuhi kebutuhan sebesar 2,5 juta ton," ujar Pranata.
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014
Tags: