Jakarta, 24 Nopember 2006 (ANTARA) - Terhitung mulai tanggal 1 Desember 2006, Menteri Keuangan (Menkeu) melalui Peraturan Menkeu Nomor 103/PMK.04/2006 menerapkan Penggunaan Pemberitahuan Pabean Single Administrative Document (PP-SAD) di Pulau Batam, Bintan dan Karimun (BBK). Ketentuan tersebut ditetapkan dalam rangka meningkatkan pelayanan dan pengawasan terhadap pemasukan dan pengeluaran barang dari dan ke BBK. PP-SAD adalah dokumen Pemberitahuan Pabean yang digunakan sebagai Pemberitahuan Pabean Impor dan Pemberitahuan Pabean ekspor yang menggantikan fungsi BC 2.0, BC 2.3 dan BC 3.0 dan dilaksanakan secara bertahap. Sementara itu, Menkeu mencabut Peraturan Menkeu Nomor 111/PMK.010/2005 tentang Penetapan Kembali Tarif Bea Masuk (BM) Dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT) Atas Impor Produk Otomotif Completely Knock Down (CKD) Dan Completely Built Up (CBU) Dari Malaysia. Ketentuan baru yang mencabut Peraturan Menkeu Nomor 111/PMK.010/2005 tersebut terdapat dalam Peraturan Menkeu Nomor 104/PMK.010/2006 dan berlaku sejak tanggal 3 November 2006. Berdasarkan ketentuan yang lama, tarif BM yang berlaku atas produk tersebut adalah tarif BM Umum (Most favourite Nations). Kebijakan tersebut diambil karena Malaysia telah menurunkan tarif BM atas produk otomotif CBU menjadi 5%, sehingga telah memenuhi komitmennya dalam rangka kerjasama ASEAN sesuai skema CEPT-ASEAN Free Trade Area. Sedangkan tarif BM atas impor barang dari negara Cambodia, Laos, Myanmar dan Vietnam berdasarkan skema ASEAN Integration System of Preferences (AISP) yang telah berakhir pada tanggal 29 Mei 2005, diperpanjang melalui Peraturan Menkeu Nomor 105/PMK.010/2006 yang ditetapkan oleh Menkeu pada tanggal 7 November 2006. Peraturan Menkeu tersebut berlaku selama 12 bulan terhitung sejak tanggal 29 Mei 2006. Skema AISP ditetapkan dalam rangka mengurangi kesenjangan pembangunan di antara negara-negara Cambodia, Laos, Myanmar dan Vietnam dengan ASEAN-6. Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Samsuar Said, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Departemen Keuangan, Telp: (021) 384-6663, Fax: (021) 384-5724 (T.UM001/B/W001/W001) 24-11-2006 11:20:41