Napi di Rutan Kudus terima remisi Natal
24 Desember 2014 20:24 WIB
Sterilisasi Gereja Anggota Gegana Brimob Polda Bali melakukan penyisiran menjelang kebaktian malam Natal di Gereja Katedral, Denpasar, Bali, Rabu (24/12). Pengamanan yang melibatkan berbagai unsur aparat itu dikerahkan di 241 Gereja di Bali yang menjadi pusat kebaktian Natal tahun ini. (ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana) ()
Kudus (ANTARA News) - Sebanyak dua narapidana (napi) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kudus, Jawa Tengah, mendapatkan remisi pada Hari Raya Natal 2014.
"Kedua napi yang mendapatkan remisi tersebut, semuanya mendapatkan remisi umum I atau masih menjalani sisa pidana," kata Kepala Rutan Kudus Warsianto di Kudus, Rabu.
Ia mengatakan, kedua napi yang mendapatkan remisi tersebut, merupakan napi yang tersangkut kasus penggelapan dan penipuan.
Kedua napi tersebut, yakni Rini Anggraeni menerima pemotongan masa tahanan selama satu bulan, sedangkan Hilda Gunawan menerima remisi 15 hari.
Rini merupakan napi yang terkait kasus penggelapan yang dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kudus dijatuhi hukuman tiga tahun pidana.
Sementara Hilda Gunawan terkait kasus penipuan dan dalam persidangan dijatuhi hukuman dua tahun pidana.
Napi yang diusulkan memperoleh remisi, di antaranya harus memenuhi sejumlah persyaratan seperti menaati semua tata tertib yang berlaku selama berada di Rutan dan harus sudah menjalani masa tahanan selama enam bulan.
Jumlah penghuni Rutan Kudus saat ini tercatat sebanyak 137 orang.
Dari jumlah penghuni tersebut, narapidana pria tercatat sebanyak 132 orang, sementara narapidana wanita sebanyak lima orang.
Sementara tahanan titipan Kejaksaan Negeri Kudus tercatat ada lima orang yang terkait kasus dugaan korupsi pengadaan logistik bencana BPBD (Badan Penanggulangan Bencana daerah) Kudus.
Dari kelima tahanan titipan tersebut, empat di antaranya merupakan pegawai negeri sipil (PNS) dan satunya merupakan rekanan.
"Kedua napi yang mendapatkan remisi tersebut, semuanya mendapatkan remisi umum I atau masih menjalani sisa pidana," kata Kepala Rutan Kudus Warsianto di Kudus, Rabu.
Ia mengatakan, kedua napi yang mendapatkan remisi tersebut, merupakan napi yang tersangkut kasus penggelapan dan penipuan.
Kedua napi tersebut, yakni Rini Anggraeni menerima pemotongan masa tahanan selama satu bulan, sedangkan Hilda Gunawan menerima remisi 15 hari.
Rini merupakan napi yang terkait kasus penggelapan yang dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kudus dijatuhi hukuman tiga tahun pidana.
Sementara Hilda Gunawan terkait kasus penipuan dan dalam persidangan dijatuhi hukuman dua tahun pidana.
Napi yang diusulkan memperoleh remisi, di antaranya harus memenuhi sejumlah persyaratan seperti menaati semua tata tertib yang berlaku selama berada di Rutan dan harus sudah menjalani masa tahanan selama enam bulan.
Jumlah penghuni Rutan Kudus saat ini tercatat sebanyak 137 orang.
Dari jumlah penghuni tersebut, narapidana pria tercatat sebanyak 132 orang, sementara narapidana wanita sebanyak lima orang.
Sementara tahanan titipan Kejaksaan Negeri Kudus tercatat ada lima orang yang terkait kasus dugaan korupsi pengadaan logistik bencana BPBD (Badan Penanggulangan Bencana daerah) Kudus.
Dari kelima tahanan titipan tersebut, empat di antaranya merupakan pegawai negeri sipil (PNS) dan satunya merupakan rekanan.
Pewarta: Akhmad NL
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014
Tags: