Semarang (ANTARA News) - 381 orang narapidana penghuni berbagai lembaga pemasyarakatan di Jawa Tengah (Jateng) akan memperoleh pengurangan masa hukuman atau remisi dalam rangka perayaan Hari Natal.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Wilayah Jawa Tengah, Yuspahruddin, di Semarang, Rabu, mengatakan dari napi sebanyak itu, dua di antaranya akan langsung bebas saat Hari Natal esok.
"Dua langsung bebas, sisanya masih harus menjalani sisa hukuman," katanya.
Ia menuturkan pada pemberian remisi kali ini juga terdapat sejumlah napi kasus korupsi yang menerima.
Namun, Yuspahruddin tidak menjelaskan secara rinci siapa saja napi perkara khusus penerima pengurangan hukuman itu.
"Untuk napi perkara khusus, seperti korupsi, narkoba, terorisme, surat keputusan pengurangan hukumannya dari pusat," katanya.
Sementara untuk lembaga pemasyarakatan yang warga binaannya paling banyak memperoleh pengurangan hukuman yakni LP Klas I Kedungpane Semarang.
"Ada 52 warga binaan di LP Semarang yang memperoleh remisi," katanya.
Remisi Natal untuk 381 napi di Jateng
24 Desember 2014 13:12 WIB
Ilustrasi - Narapidana mendapat remisi dalam rangka Hari Natal (ANTARA FOTO/Dhoni Setiawan)
Pewarta: I.C.Senjaya
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014
Tags: