Presiden resmikan Pusat Sejarah Konstitusi di Gedung MK
19 Desember 2014 10:47 WIB
Presiden Joko Widodo (tengah) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva (kiri) dan Sekjen MK Janedjri M. Gaffar (kanan) membuka dokumen digital putusan-putusan yang pernah dikeluarkan MK di Pusat Sejarah Konstitusi MK, Gedung MK, Jakarta, Jumat (19/12). Pusat Sejarah Konstitusi MK itu menjadi media pembelajaran bagi masyarakat yang ingin mengetahui dan memahami konstitusi Indonesia serta sejarah MK. (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)
Jakarta (ANTARA News) - Presiden Joko Widodo, Jumat pagi, meresmikan Pusat Sejarah Konstitusi yang berada di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Pusat Sejarah Konstitusi, menurut Sekjen Mahkamah Konstitusi Janedjri M Gaffar, dalam laporannya menjelaskan fasilitas tersebut merupakan salah satu upaya untuk memahami dan menghargai nilai sejarah konstitusi Republik Indonesia.
Menempati lantai 5 dan lantai 6 Gedung Mahkamah Konstitusi seluas 1.462 meter persegi, Pusat Sejarah Konstitusi didesain untuk menghadirkan sejarah konstitusi di tengah-tengah masyarakat sejak merintis kemerdekaan hingga kiprah Mahkamah Konstitusi melalui putusannya dalam mengawal Undang-Undang Dasar 1945.
"Data dan sejarah ditampilkan dengan visualisasi yang mudah dipahami dan tampilan audiovisual yang inovatif dan lebih menarik," kata Janedjri.
Didukung multimedia dan teknologi informasi yang terbaru, fasilitas ini dibagi delapan zona pra kemerdekaan, zona kemerdekaan, zona undang-undang dasar 1945, zona konsitusi RIS, zona UUD sementara 1950, zona kembali ke UUD 1945, zona perubahan UUD 1945, zona Mahkamah Konstitusi.
"Pembangunan ini dibiayai APBN 2013 dan 2014 sebesar Rp24 miliar selama pembangunan didampingi tim pakar, pembangunan ini dilaksanakan transparan dan akuntabel," paparnya.
Hadir dalam acara tersebut mantan Wakil Presiden Try Soetrisno, Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva, Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno, Mensesneg Pratikno, dan sejumlah pejabat lainnya.
(P008)
Pusat Sejarah Konstitusi, menurut Sekjen Mahkamah Konstitusi Janedjri M Gaffar, dalam laporannya menjelaskan fasilitas tersebut merupakan salah satu upaya untuk memahami dan menghargai nilai sejarah konstitusi Republik Indonesia.
Menempati lantai 5 dan lantai 6 Gedung Mahkamah Konstitusi seluas 1.462 meter persegi, Pusat Sejarah Konstitusi didesain untuk menghadirkan sejarah konstitusi di tengah-tengah masyarakat sejak merintis kemerdekaan hingga kiprah Mahkamah Konstitusi melalui putusannya dalam mengawal Undang-Undang Dasar 1945.
"Data dan sejarah ditampilkan dengan visualisasi yang mudah dipahami dan tampilan audiovisual yang inovatif dan lebih menarik," kata Janedjri.
Didukung multimedia dan teknologi informasi yang terbaru, fasilitas ini dibagi delapan zona pra kemerdekaan, zona kemerdekaan, zona undang-undang dasar 1945, zona konsitusi RIS, zona UUD sementara 1950, zona kembali ke UUD 1945, zona perubahan UUD 1945, zona Mahkamah Konstitusi.
"Pembangunan ini dibiayai APBN 2013 dan 2014 sebesar Rp24 miliar selama pembangunan didampingi tim pakar, pembangunan ini dilaksanakan transparan dan akuntabel," paparnya.
Hadir dalam acara tersebut mantan Wakil Presiden Try Soetrisno, Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva, Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno, Mensesneg Pratikno, dan sejumlah pejabat lainnya.
(P008)
Pewarta: Panca Hari Prabowo
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014
Tags: