Jakarta (ANTARA News) - Anggota MPR Masinton Pasaribu menyatakan setuju terhadap hukuman mati terhadap kejahatan yang sangat kejam yang tidak bisa ditolerir seperti pengedar narkoba yang telah menewaskan banyak jiwa.

"Saat ini ada sekitar 4,2 juta pemakai narkoba, dari jumlah tersebut, sepertiga diantaranya merupakan generasi muda. Saya kira siapapun tidak bisa mentolerir kejahatan (pengedar narkoba) yang sangat kejam ini," kata Masinton Pasaribu dalam rilisnya, Kamis.

Menurut dia, secara pribadi dirinya mengaku setuju dengan pelaksanaan hukuman mati terlebih di kalangan terpidana berat yang melakukan jenis kejahatan yang menimbulkan efek yang sangat berat seperti korupsi, terorisme dan pengedar narkoba.

Ia berpendapat bahwa pelaksanaan hukuman mati tidak menyalahi konstitusi. Meski pada pasal 28 ayat I dikatakan Negara menjamin hak hidup warganya, Namun pada pasal 28 ayat j, pelaksanaan hak asasi tersebut tidak boleh melanggar hak orang lain.