Polsek Cikarang tangkap kawanan penipu pencari kerja
17 Desember 2014 23:32 WIB
ilustrasi Penipuan Dengan Hipnotis Polisi memperlihatkan sejumlah tersangka kasus penipuan dengan modus hipnotis beserta barang bukti kejahatan di Polres Jakarta Selatan, Jumat (12/12). Empat tersangka kasus tersebut EV alias Acen (31), AR alias Siauli (33) LY alias Lily (45) dan OS alias Koko (50) berhasil ditangkap polisi setelah memperdaya korbannya dengan kerugian hingga Rp. 2,9 miliar. (ANTARA FOTO/Reno Esnir) ()
Cikarang (ANTARA News) - Kepolisian Sektor Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, membekuk tiga kawanan penipu calon tenaga kerja.
"Modus yang mereka lakukan dengan meminta uang calon tenaga kerja agar bisa dimasukan ke perusahaan di kawasan industri," kata Kanit Reskrim Cikarang Barat Polresta Bekasi Kabupaten, Iptu Dwi Yanuar Mukti Setyawan di Cikarang, Rabu.
Menurut dia, para tersangka mengaku telah mengelabui sedikitnya 24 korban dengan kerugian rata-rata mencapai Rp1 juta hingga Rp2,5 juta.
Praktik penipuan itu terungkap setelah polisi menangkap tersangka Alwis Rusli (39) atas laporan korban bernama Khoirunisa pada 20 November 2014.
"Korban bersama 13 temannya tertipu hingga Rp34 juta. Masing-masing diminta uang Rp1 juta sampai Rp2,5 juta per orang agar bisa bekerja di PT MEI, yang ada di Kabupaten Bekasi," katanya.
Setelah uangnya diserahkan korban kepada tersangka, kata Yanuar, korban diminta menunggu kabar pemanggilan kerja.
"Namun sampai waktu yang dijanjikan, pemanggilan itu ternyata tidak ada," katanya.
Setelah Alwis ditangkap, polisi mengembangkan kasus itu hingga tersangka lainnya Marhasan alias Hasan bin Yusuf tertangkap.
"Hasan ditangkap di PT JST Jalan Irian 1 Blok GG4, Kawasan MM2100, Cikarang Barat, pada 02 Desember 2014," katanya.
Modus pelaku melakukan pemalsuan surat-surat identitas untuk dimasukan ke perusahaan-perusahaan.
"Korbannya bernama Yusuf Muhamad dengan kerugian Rp1 juta," katanya.
Polisi akhirnya menangkap tersangka ketiga yakni Solihin alias Wawan, di gerbang tol Cibitung, Desa Gandasari, Cikarang Barat, pada Selasa (16/12).
"Solihin sudah menipu empat korban dengan menjanjikan pekerjaan di PT Yamaha Musik," katanya.
Polisi menyita bukti berupa surat palsu, dan kwitansi pembayaran.
"Saat ini tersangka kita jerat pasal 378 KUHP Jo 64 dan pasal 372 KUHP Jo 64 ancaman lima tahun kurungan penjara," katanya.
"Modus yang mereka lakukan dengan meminta uang calon tenaga kerja agar bisa dimasukan ke perusahaan di kawasan industri," kata Kanit Reskrim Cikarang Barat Polresta Bekasi Kabupaten, Iptu Dwi Yanuar Mukti Setyawan di Cikarang, Rabu.
Menurut dia, para tersangka mengaku telah mengelabui sedikitnya 24 korban dengan kerugian rata-rata mencapai Rp1 juta hingga Rp2,5 juta.
Praktik penipuan itu terungkap setelah polisi menangkap tersangka Alwis Rusli (39) atas laporan korban bernama Khoirunisa pada 20 November 2014.
"Korban bersama 13 temannya tertipu hingga Rp34 juta. Masing-masing diminta uang Rp1 juta sampai Rp2,5 juta per orang agar bisa bekerja di PT MEI, yang ada di Kabupaten Bekasi," katanya.
Setelah uangnya diserahkan korban kepada tersangka, kata Yanuar, korban diminta menunggu kabar pemanggilan kerja.
"Namun sampai waktu yang dijanjikan, pemanggilan itu ternyata tidak ada," katanya.
Setelah Alwis ditangkap, polisi mengembangkan kasus itu hingga tersangka lainnya Marhasan alias Hasan bin Yusuf tertangkap.
"Hasan ditangkap di PT JST Jalan Irian 1 Blok GG4, Kawasan MM2100, Cikarang Barat, pada 02 Desember 2014," katanya.
Modus pelaku melakukan pemalsuan surat-surat identitas untuk dimasukan ke perusahaan-perusahaan.
"Korbannya bernama Yusuf Muhamad dengan kerugian Rp1 juta," katanya.
Polisi akhirnya menangkap tersangka ketiga yakni Solihin alias Wawan, di gerbang tol Cibitung, Desa Gandasari, Cikarang Barat, pada Selasa (16/12).
"Solihin sudah menipu empat korban dengan menjanjikan pekerjaan di PT Yamaha Musik," katanya.
Polisi menyita bukti berupa surat palsu, dan kwitansi pembayaran.
"Saat ini tersangka kita jerat pasal 378 KUHP Jo 64 dan pasal 372 KUHP Jo 64 ancaman lima tahun kurungan penjara," katanya.
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014
Tags: