Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung melelang harta mantan pegawai Ditjen Pajak Gayus Halomoan Partahanan Tambunan yang merupakan hasil tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

"Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan RI, akan mengadakan lelang Eksekusi Barang Rampasan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV, dalam perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama Terpidana Gayus Halomoan Partahanan Tambunan pada 23 Desember 2014," kata Kepala Bagian Tata Usaha, PPA Kejaksaan, Murtiningsih di Jakarta, Rabu.

Barang yang akan dilelang, yakni, 31 keping logam mulia, satu unit kendaraan roda empat merek Honda, satu unit kendaraan roda empat merk Ford, sebidang tanah seluas sekitar 260 meter persegi berikut bangunan yang terletak di Kelapa Gading-Jakarta Utara serta satu unit apartemen di daerah Cempaka Mas.

Perkara Gayus tersebut terkait dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.34/Pid.B/TPK/2011/PN.Jkt.Pst tanggal 1 Maret 2012 Jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.22/Pid/TPK/2012/PT DKI tanggal 21 Juni 2012 Jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 52 K/Pid.Sus/2013 tanggal 26 Maret 2013 atas nama Terpidana Gayus Halomoan Partahanan Tambunan.

Lelang yang dilakukan dengan sistem terbuka tersebut rencananya dilaksanakan pada Selasa, 23 Desember 2014, pukul 10.00 WIB bertempat di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV.

PPA diminta oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selaku eksekutor untuk melakukan pendampingan dalam proses penyelesaian barang rampasan perkara terpidana Gayus Tambunan (sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Jaksa Agung No. PER-013/A/JA/06/2014 tentang Pemulihan Aset dan Peraturan Jaksa Agung No. PER-027/A/JA/10/2014 tentang Pedoman Pemulihan Aset yang senantiasa mengedepankan prinsip Good Governance).

Eksekusi dan verifikasi harta Gayus yang divonis 31 tahun penjara itu dilakukan di kantor pusat Bank Indonesia pada 17 November 2014 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, didampingi tim dari Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan.

"Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Datas Ginting dan Kepala PPA Kejaksaan, Chuck Suryosumpeno, langsung memimpin proses eksekusi dan verifikasi saat itu," katanya.