Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa direksi Perusahaan Daerah (PD) Sumber Daya dalam penyidikan dugaan penerimaan suap terkait dengan jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan Madura.

Direksi PD Sumber Daya, adalah Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Cholil Solihin, Direktur PD Sumber Daya Afandy, Dirut PD Sumber Daya Chairil Anwar, Dirut PD Sumber Daya CHairil Saleh, Dirut PD Sumber Daya Abdul Razak.

"Para saksi diperiksa untuk ABD (Antonio Bambang Djatmiko)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu.

Antonio adalah Direktur PT Media Karya Sentosa yang diduga menyuap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan Fuad Amin Imron.

PD Sumber Daya adalah perusahaan daerah yang memiliki kontrak kerja sama dengan PT MKS.

Selain direksi PD Sumber Daya, KPK juga memeriksa sopir Antonius Bambang Djatmiko, Suryanto dan Abdul Hakim.

Kaitan Fuad Amin dengan PT MKS dimulai saat Fuad Amin masih menjadi Bupati Bangkalan pada periode 2003-2008, yang dilanjutkan pada 2008-2013.

Fuad mengajukan permohonan kepada BP Migas agar Kabupaten Bangkalan mendapatkan alokasi gas bumi yang berasal dari eksplorasi Lapangan Ke-30 Kodeco Energy Ltd di lepas pantai Madura Barat di bawah pengendalian PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore (PHE-WMO).

Kabupaten Bangkalan dan Pulau Madura memiliki hak diprioritaskan mendapatkan alokasi gas bumi untuk kebutuhan pembangkit berbahan bakar gas (PLTG) karena berguna untuk pengembangan industri di sekitar kawasan Jembatan Suramadu, kebutuhan kawasan industri dan kebutuhan rumah tangga warga Bangkalan.

Namun, sampai sekarang PHE-WMO tidak juga memberikan alokasi gas alam yang dimohonkan Fuad karena PHE-WMO menemui instalasi pipa penyalur gas bumi sampai sekarang belum juga selesai dibangun.

Kewajiban pembangunan pipa gas bumi ke Bangkalan, Madura, merupakan tanggung jawab PT MKS yang merupakan pihak pembeli gas alam berdasar perjanjian jual beli gas alam (PJBG) untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

Berdasar PJBG tersebut, PT MKS mendapatkan alokasi gas sebesar 40 BBTU dari BP Migas melalui Pertamina EP (PEP) atas pertimbangan MKS akan memasok gas sebesar 8 BBTU untuk PLTG Gili Timur, Bangkalan, Madura.

Untuk memenuhi persyaratan PJBG, MKS bekerja sama dengan BUMD Bangkalan PD Sumber Daya. Perjanjian yang mengatur "Pembangunan Pemasangan Pipa Gas Alam dan Kerja Sama Pengelolaan Jaringan Pipa" antara MKS dan BUMD PD Sumber Daya ternyata tidak pernah diwujudkan MKS akibatnya, gas bumi sebesar 8 BBTU untuk PLTG Gili Timur tidak pernah dipasok MKS.