Zurich (ANTARA News) - FIFA pada Selasa menolak banding dari mantan jaksa penuntut AS Michael Garcia terhadap cara penanganan mengenai penyelidikannya untuk dugaan korupsi seputar pencalonan Qatar dan Rusia sebagai tuan rumah Piala Dunia 2018 dan 2022.

Komite banding FIFA memutuskan bahwa permintaan yang diajukan Garcia "tidak diizinkan."

Garcia, yang menghabiskan 18 bulan untuk menginvestigasi suara-suara yang memenangkan Rusia dan Qatar, mengeluhkan bahwa ringkasan laporannya yang dirilis hakim papan atas FIFA "tidak lengkap dan keliru." FIFA telah menegaskan laporan seutuhnya tidak dapat dirilis, demikian AFP.

(H-RF)