Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan apabila ada penjualan aset pemerintah termasuk gedung BUMN memerlukan proses panjang yaitu harus izin pemerintah, presiden bahkan harus sepengetahuan DPR untuk nilai di atas Rp100 miliar.

"Soal ada menteri ingin menjual gedung BUMN saya belum mengetahui, tapi itu masih wacana. Kalau mau jual betul maka harus ada izin dari presiden dan DPR," kata Jusuf Kalla kepada pers di Kantor Wapres Jakarta, Selasa.

Hal tersebut disampaikan wapres menanggapi Menteri BUMN Rini M Soemarno yang mengatakan akan menawarkan aset gedung Kementerian BUMN 21 lantai di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, untuk efisiensi dan fokus pada pengelolaan BUMN.

Menurut Rini, keputusan untuk melepas gedung tersebut supaya Kementerian BUMN fokus dalam tugasnya mengelola perusahaan milik negara, bukan mengelola gedung.

Dikatakan Wapres untuk menjual aset negara harus melalui berbagai macam izin sampai dengan harus sepengetahuan DPR.

Meskipun demikian, kata Jusuf Kalla, memang dimungkinkan penjualan gedung milik pemerintah. "Ya mungkin saja, tapi penjualan itu belum kita bicarakan," katanya.