Jakarta (ANTARA News) - Aparat Polda Metro Jaya menggerebek pabrik minuman keras oplosan dengan memalsukan merek terkenal di sekitar Cakung, Jakarta Timur.

"Kita amankan beberapa orang termasuk pemilik pabriknya berinisial EHH," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Selasa.

Rikwanto mengatakan tersangka membuat minuman palsu dengan merek terkenal seperti Brandy, Whisky dan Anggur di Gang Sejahtera Tanah Garapan RT 13/17 Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur.

Rikwanto mengungkapkan tersangka dan beberapa pekerjanya meracik minuman keras menggunakan alat produksi mulai dari penyulingan dan pengepakan botol di tempat tinggal itu.

Dari hasil penggerebekan, petugas Subdirektorat Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyita 10.200 botol terisi miras yang terdiri atas 5.500 botol Brandy dan 4.700 botol Whisky.

Selain itu terdapat 10.000 botol kosong, tiga drum alkohol ukuran 200 liter, 10 bungkus Sarimanis sebagai perasa minuman dan berbagai peralatan pengemasan.

Rikwanto mengungkapkan pelaku menjual botol minuman palsu ukuran 600 ml-700 ml seharga Rp300.000 per botol dengan modal produksi Rp20.000.

Tersangka dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 136 juncto Pasal 75 UU RI Nomor 18/2012 tentang Pangan, Pasal 62, 8, dan 9 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, serta Pasal 204 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.