Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akan memangkas waktu proses perizinan 1.249 bidang usaha dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
"Terdapat 1.249 bidang usaha pada KBLI yang akan tersedia pada PTSP, tapi kami akan meluncurkan 600 bidang usaha terlebih dahulu pada minggu ketiga Januari," ujar Kepala BKPM Franky Sibarani di Jakarta, Selasa.
Franky mengatakan, untuk mewujudkan pemangkasan waktu perizinan tersebut, dibutuhkan partisipasi dari kementerian/lembaga terkait, untuk mau mengalihkan kewenangan proses perizinannya kepada BKPM.
Menurutnya, terdapat 18 kementerian yang sudah merespon positif upaya BKPM untuk melaksanakan program PTSP tersebut.
"Kami memang menjadwalkan 19 Desember, 18 kementerian tersebut bisa menyerahkan kewenangan perizinannya. Jadi, responnya positif. Sekarang prosesnya sedang peralihan," ujar Franky.
Ia menambahkan, BKPM juga mengundang beberapa badan non kementerian untuk turut berpartisipasi, seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), mengingat keduanya kerap berkaitan dengan perizinan usaha di Indonesia.
Namun, Franky menambahkan, terdapat beberapa bidang usaha yang memang membutuhkan waktu lama dalam perizinannya, misalnya yang terkait dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) atau pada Badan Pertanahan Nasional yang terkait pengukuran tanah.
Pada tahap kedua, BKPM akan kembali meluncurkan bidang usaha yang akan dipangkas perizinannya melalui PTSP, yang akan dimulai pada April 2015.
Pemerintah percepat proses izin ribuan bidang usaha
16 Desember 2014 16:28 WIB
Pemandangan kota Jakarta (FOTO ANTARA /Rosa Panggabean)
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014
Tags: