Menperin serahkan kewenangan perizinan bidang industri ke BKPM
16 Desember 2014 15:14 WIB
Menperin Saleh Husin menyerahkan kewenangan perizinan bidang industri kepada Kepala BKPM Franky Sibarani untuk menjadi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Jakarta, Selasa. (Sella Panduarsa Gareta)
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perindustrian menyerahkan kewenangan perizinan bidang industri ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk bisa menjadi bagian dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
"Kami mengimplementasikan arahan presiden untuk mewujudkan PTSP, agar investor lebih mudah melaksanakan perizinan," ujar Menteri Perindustrian Saleh Husin saat melakukan tinjauan PTSP di Jakarta, Selasa.
Menperin mengatakan, Kemenperin menjadi pionir Kementerian/ Lembaga yang menyerahkan kewenangan perizinan tersebut ke BKPM, yang diharapkan akan diikuti oleh instansi lain, baik di provinsi maupun daerah.
"Memang seluruh perizinan kami limpahkan ke BKPM, kecuali izin untuk industri strategis, yang berkaitan dengan lingkungan dan beberapa bidang lain, selebihnya semua kami harapkan menjadi satu atap," ujar Menperin.
Sekjen Kemenperin Ansari Bukhari menambahkan, terkait perizinan industri strategis tersebut, BKPM masih memiki kewajiban untuk minta pertimbangan teknis kepada menperin.
"Seluruh izin di pusat sudah diserahkan ke BKPM. Tapi, untuk beberapa industri prioritas, ada kewajiban dari BKPM untuk minta pertimbangan teknis menperin, misalnya soal lingkungan dan kapasitas terpasang industri yang sudah ada," ujar Ansari.
Sementara itu, Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan, penyerahan kewenangan perizinan oleh Kemenperin merupakan dukungan yang sangat kuat untuk mensukseskan PTSP.
Menurutnya, dari 1.249 bidang usaha pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), 436 di antaranya adalah bidang usaha terkait industri, mulai dari industri makanan minuman, alas kaki hingga padat karya.
Franky belum bisa memastikan, seberapa singkat PTSP bisa memangkas proses perizinan usaha di Indonesia, namun ia mencontohkan pada industri makanan minuman, dibutuhkan 27 izin usaha terkait dalam waktu 730 hari sebelum adanya PTSP.
"Untuk industri makanan minuman, ada 27 izin terkait. Prosesnya menurut Prosedur Operasional Standar resmi itu 730 hari berdasarkan SOP resmi. Untuk satu industri saja, itu melibatkan Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Badan POM, Kementerian Kesehatan dan belum lagi Standar Nasional Indonesia (SNI)," kata Franky.
Franky berharap, dengan bergabungnya kementerian dan lembaga terkait pada program PTSP, proses perizinan tersebut bisa dipangkas lebih singkat.
"Tapi kami pastikan akan lebih cepat, mudah-mudahan dari 730 hari, bisa menjadi 73 hari," ujarnya.
"Kami mengimplementasikan arahan presiden untuk mewujudkan PTSP, agar investor lebih mudah melaksanakan perizinan," ujar Menteri Perindustrian Saleh Husin saat melakukan tinjauan PTSP di Jakarta, Selasa.
Menperin mengatakan, Kemenperin menjadi pionir Kementerian/ Lembaga yang menyerahkan kewenangan perizinan tersebut ke BKPM, yang diharapkan akan diikuti oleh instansi lain, baik di provinsi maupun daerah.
"Memang seluruh perizinan kami limpahkan ke BKPM, kecuali izin untuk industri strategis, yang berkaitan dengan lingkungan dan beberapa bidang lain, selebihnya semua kami harapkan menjadi satu atap," ujar Menperin.
Sekjen Kemenperin Ansari Bukhari menambahkan, terkait perizinan industri strategis tersebut, BKPM masih memiki kewajiban untuk minta pertimbangan teknis kepada menperin.
"Seluruh izin di pusat sudah diserahkan ke BKPM. Tapi, untuk beberapa industri prioritas, ada kewajiban dari BKPM untuk minta pertimbangan teknis menperin, misalnya soal lingkungan dan kapasitas terpasang industri yang sudah ada," ujar Ansari.
Sementara itu, Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan, penyerahan kewenangan perizinan oleh Kemenperin merupakan dukungan yang sangat kuat untuk mensukseskan PTSP.
Menurutnya, dari 1.249 bidang usaha pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), 436 di antaranya adalah bidang usaha terkait industri, mulai dari industri makanan minuman, alas kaki hingga padat karya.
Franky belum bisa memastikan, seberapa singkat PTSP bisa memangkas proses perizinan usaha di Indonesia, namun ia mencontohkan pada industri makanan minuman, dibutuhkan 27 izin usaha terkait dalam waktu 730 hari sebelum adanya PTSP.
"Untuk industri makanan minuman, ada 27 izin terkait. Prosesnya menurut Prosedur Operasional Standar resmi itu 730 hari berdasarkan SOP resmi. Untuk satu industri saja, itu melibatkan Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Badan POM, Kementerian Kesehatan dan belum lagi Standar Nasional Indonesia (SNI)," kata Franky.
Franky berharap, dengan bergabungnya kementerian dan lembaga terkait pada program PTSP, proses perizinan tersebut bisa dipangkas lebih singkat.
"Tapi kami pastikan akan lebih cepat, mudah-mudahan dari 730 hari, bisa menjadi 73 hari," ujarnya.
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014
Tags: