Jakarta (ANTARA News) - Rencana penarikan jaksa yang ditempatkan di Komisi Pemberantasan Korupsi agar kembali ke Kejaksaan Agung dinilai Ketua KPK dapat mengganggu ritme pemberantasan korupsi.

"Jaksa-jaksa yang sudah ditempatkan di KPK adalah jaksa-jaksa yang sudah mempunyai komitmen yang kuat, punya integritas yang kuat. Jadi kalau tiba-tiba saja ditarik dan ternyata kekosongan itu tidak diberikan (diisi), berarti sebenarnya mengganggu ritme pemberantasan korupsi," kata Ketua KPK Abraham Samad di gedung KPK di Jakarta, Senin.

Sebelumnya diberitakan bahwa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono menyatakan akan menarik jaksa dari Kejaksaan Agung yang selama ini ditempatkan di KPK karena kasus yang ditangani oleh Kejaksaan semakin banyak.

"Kalau tiba-tiba jaksa penyidiknya ditarik, itu kan mengganggu ritme oleh karena itu, hal ini harus dipertimbangkan oleh kejaksaan agung, kalau tadinya bisa diselesaikan tiga mungkin tinggal satu. Itu yang pasti," tambah Abraham.

Jaksa dari Kejagung yang ditempatkan di KPK saat ini berjumlah 96 jaksa.

"Untuk membangun integritas penyidik maupun jaksa di KPK tidak mudah karena ada sistem yang kita bangun, sehingga kalau tiba-tiba dirotasi maka orang luar itu butuh waktu untuk penyesuaian. Itu yang menurut saya menganggu ritme. Jadi sebisa mungkin masing-masing lembaga menjaga ego sektoral agar kit bisa saling mendukung dalam hal pemberantasan korupsi, KPK tidak bisa dibiarkan sendiri sebagai satu-satunya lembaga untuk memberantas korupsi," ungkap Abraham.

Artinya, bila jaksa ditarik, maka KPK bagaikan seseorang yang kakinya dipatahkan sebelah sehingga pincang.

Tapi Abraham mengaku belum mendapatkan permintaan penarikan jaksa tersebut secara resmi.

"Saya cuma dengar dari media, mudah-mudahan berita ini berita burung," tambah Abrahan.

Abraham mengaku tidak sembarangan jaksa bisa masuk KPK.

"Di sini kan ada kriterianya nilai rata-rata harus tinggi di sini. Sebagai lembaga penegak hukum yang ingin menjadi role model harus lebih segala-galanya, begitu juga penyidiknya harus lebih," tambah Abraham.

Namun ia belum akan mengirim surat keberatan ke Kejagung.

"Saya tidak dalam posisi (mengirimkan surat keberatan) karena belum tahu persis atau memang putusan resmi yang diambil. Saya belum bisa berandai-anda. Harus ada surat resmi yang disampaikan kepada KPK karena seingat saya di zaman Pak Basrief selalu menyatakan kalau pun KPK kekurangan (jaksa) kita akan memberikan jaksa sebanyak-banyaknya karena kita (kejaksaan) punya cadangan jaksa yang banyak bahkan ada biasa yang kerjanya sedikit. Makanya saya kaget tiba-tiba ada informasi bahwa kekurangan jaksa," ungkap Abraham.