Mataram (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil para saksi terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pejabat nomor satu di Kabupaten Lombok Barat yakni Zaini Arony terhadap pengusaha PT Djaja Business Group (DBG).

Pemanggilan para saksi dilakukan sehubungan dengan penetapan status Bupati Lombok Barat sebagai tersangka dalam kasus perizinan pengembangan wisata golf di Dusun Meang, Desa Buwun Mas, Sekotong.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP saat dihubungi wartawan, Sabtu, mengatakan penyidik saat ini masih menelusuri indikasi adanya dana lain yang mengalir ke tersangka.

"Selain dokumen. Nantinya, penyidik akan memanggil dan memeriksa kembali saksi yang sebelumnya dimintai keterangan saat proses penyelidikan," katanya.

Langkah tersebut dilakukan KPK untuk memperkuat alat bukti dan kebutuhan pemberkasannya. "Nanti, kami juga akan periksa Zaini sebagai tersangka. Tapi, kami masih mengagendakannya, semua ada tahapan," ujar Johan.

Dalam kasus ini, Zaini Arony diduga telah melakukan pemerasan kepada pengusaha PT DBG terkait permohonan izin pengembangan wisata yang jumlahnya mencapai Rp2 miliar dan telah mengalir secara bertahap ke rekening pribadinya.

PT DBG berencana mengembangkan kawasan wisata Meang Peninsula Resort di atas lahan seluas 700 hektare. Lahan yang terletak di wilayah Sekotong itu memang memiliki potensi wisata yang cukup menjanjikan untuk dikembangkan.

Lembaga yang berada dibawah pimpinan Abraham Samad itu, telah meningkatkan status Zaini Arony sebagai tersangka sejak 5 Desember 2014 setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk penetapannya.

Kemudian, saat disinggung mengenai langkah selanjutnya, Johan mengatakan, KPK berencana akan meminta pihak imigrasi untuk mencegah tersangka bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Hal itu dimaksudkan untuk memperlancar proses penyidikan KPK. "Kami akan ajukan ke imigrasi untuk tidak mengeluarkan perizinan terhadap tersangka ke luar negeri," kata Johan.

Terkait permasalahan tersebut, kini tersangka terancam dikenakan Undang-Undang Nomor 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian diperbaharui dalam UU Nomor 20/2001 junto pasal 421 KUHP dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dari pelanggaran UU tersebut, tersangka yakni Zaini Arony terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Sementara itu, Zarman Hadi selaku kuasa hukum Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, saat dihubungi wartawan menuturkan bahwa sejauh ini dirinya belum ditunjuk secara resmi oleh Zaini Arony terkait kasus tersebut.