Padang (ANTARA News) - Wali Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), H Mahyeldi Ansyarullah mengatakan lembaga keuangan perbankan dan lembaga keuangan non-perbankan milik pemerintah daerah wajib memberi akses pemodalan kepada penyandang disabilitas.
"Akses permodalan itu tetap harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," katanya di Padang, Sabtu, saat menyampaikan draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Padang tentang Pemenuhan Dan Perlindungan Hak-hak Penyandang Disabilitas.
Ia menjelaskan penyandang disabilitas adalah orang yang mengalami keterbatasan jasmani, rohani, intelektual atau sensorik dalam jangka waktu lama yang berinteraksi dengan lingkungan dan sikap masyarakatnya dapat memahami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh.
Sebelumnya, Mahyeldi menyatakan pula Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Milik Daerah (BUMD) dan badan usaha lainnya berkewajiban mempekerjakan paling kurang satu orang penyandang disabilitas yang memenuhi syarat dan kualifikasi pekerjaan di antara 100 orang pegawainya.
Selain itu, BUMN atau BUMD wajib mempekerjakan paling kurang satu orang penyandang disabilitas yang memenuhi persyaratan dalam usahanya, dari paling kurang 100 orang pegawai tetapi gunakan teknologi tinggi, katanya.
Ia menyebutkan juga diwajibkan memberikan dokumen kontrak kerja atau surat pengangkatan sebagai pekerja kepada setiap penyandang disabilitas yang bekerja pada perusahaan dimaksud.
Lalu, badan usaha juga wajib memberikan fasilitas kerja yang sesuai dengan kebutuhan tenaga kerja penyandang distabilitas.
Kemudian, menjamin perlindungan tenaga kerja penyandang disabilitas melalui penyediaan fasilitas kesehatan, keselamatan kerja dan jaminan tenaga sosial tenaga kerja, tambahnya.***3***
(H014)
Nurul H
(T.H014/B/N005/N005) 13-12-2014 15:46:12
Padang buka akses permodalan bagi penyandang disabilitas
13 Desember 2014 16:41 WIB
Ilustrasi - Sejumlah pekerja penyandang disabilitas menyelesaikan pembuatan kursi berbahan dasar kayu (FOTO ANTARA/Sigid Kurniawan)
Pewarta: Hendra Agusta
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2014
Tags: