Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah Bupati Lombok Barat Zaini Arony bepergian ke luar negeri selama enam bulan karena menjadi tersangka dugaan pemerasan permohonan izin pengembangan kawasan wisata di Lombok Barat.

"Pada waktu tidak terlalu lama setelah dikeluarkannya sprindik (surat perintah penyidikan) atas nama ZAR (Zaini Arony), KPK meminta permintaan cegah atas nama ZAR untuk tidak bepergian keluar negeri dalam kurun waktu 6 bulan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat.

KPK sejak 5 Desember 2014 menetapkan politisi asal Partai Golkar Zaini Arony sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk pemerasan terkait permohonan izin pengembangan kawasan wisata di Lombok Barat.

Terhadap Zaini disangkakan pasal 12 huruf e atau pasal 23 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 421 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan

menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

"Sudah didalami lebih dulu kenapa disimpulkan pengenaan pasal 12 huruf e atau pasal 23 terhadap tersangka," ungkap Johan.

Perusahaan yang diduga diperas adalah PT Djaja Business Group (DBG) dengan usaha yang berlokasi di Desa Buwun Mas, kecamatan Sekotong, kabupten Lombok Barat.

"Kami duga ada yang sudah mengalir ke yang bersangkutan sekitar Rp1,5-2 miliar," tambah Johan.

Pemerasan tersebut terkait dengan izin pembukaan lapangan golf.

"Hal ini terkait pengurusan izin, kalau tidak diberikan sesuatu maka izin tidak dikeluarkan. Bentuk wisatanya adalah lapangan golf," jelas Johan.

DBG diketahui sedang membangun The Meang Peninsula Resort di Dusun Meang pantai selatan Pulau Lombok, Kabupaten Lombok Barat dengan fasilitas untuk menyelam, berselancar, hotel, wisata budaya dan petualangan alam.

KPK menurut Johan membuka ruang seluas-luasnya untuk pelaporan dugaan korupsi di daerah.

"Jangan ada anggapan bupati itu kecil karena daerah adalah yang terkena dampak secara langsungsung. KPK berharap dapat memberikan detterent effect (efek jera) sehingga gubernur, bupati, walikota berpikir dua kali untuk melakukan korupsi. Itu bagi mereka yang mau berpikir, kalau yang tidak mau ya ditangkap," tegas Johan.

Johan juga menegaskan dalam kasus ini pasti akan ada pengembangan.

"Pasti ada pengembnangan tapi tergantung penyidikan kasus ini, apakah ada informasi yang bisa dikembangkan," tambah Johan.