Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta Djan Faridz mengatakan partainya mendukung Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah sebagai upaya menegakkan kedaulatan rakyat.

"PPP dapat memahami Perppu Pilkada secara politik sebagai upaya menegakkan kedaulatan rakyat," kata Djan Faridz di Mukernas I PPP di Jakarta, Jumat.

Dia menjelaskan keputusan mengenai Perppu Pilkada itu merupakan salah satu hasil Musyawarah Nasional I PPP di Jakarta dari 10-12 Desember 2014.

Djan mengatakan Mukernas I PPP merumuskan Pemilu yang akan datang diharapkan menggunakan sistem yang lebih demokratis, memperkecil fragmentasi politik, dan tidak membuang suara rakyat.

"Kami juga menilai kami tetap meminimalisasi ongkos pemilu dan memberi peran lebih strategis kepada partai politik untuk menyeleksi dan menyodorkan kader-kader terbaiknya kepada khalayak," ujarnya.

Ketua Majelis Pertimbangan Partai PPP Suryadharma Ali mengatakan pertemuan antara pimpinan parpol KMP di Cikeas pada Kamis (11/12) tidak spesifik membahas mengenai Perppu Pilkada. Menurut dia, tidak ada keputusan yang diambil terkait Perppu Pilkada dalam pertemuan itu.

"Kalau mayoritas setuju Perppu Pilkada mestinya musyawarah mufakat terjadi, namun kalau mayoritas tidak setuju maka keputusan bisa diambil secara musyawarah mufakat," katanya.

SDA mengatakan akan diadakan pertemuan khusus antara pimpinan parpol anggota KMP dalam menyikapi dan memberi penilaian terhadap Perppu Pilkada. Dia mengatakan waktu dan tempat pertemuan itu akan ditentukan lagi.

Ketua Fraksi PPP di DPR Epyardi Asda mengatakan Fraksi PPP menugaskan para kadernya di DPR untuk menyerap aspirasi masyarakat mengenai Perppu Pilkada selama masa reses.

Menurut dia, setelah menyerap aspirasi masyarakat itu, maka Fraksi PPP di DPR akan menyerahkan hasilnya kepada DPP PPP.