Pekanbaru (ANTARA News) - Terdakwa kasus pembunuhan bayi beurumur 14 bulan yang bernama Jeanette Gracya Candrio, Yulia alias Dona dalam Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Kamis menyangkal telah membunuh Jeanette.

Bahkan dalam persidangan tersebut, Dona mengatakan, tidak mengetahui Jeanette meninggal.

Pengakuan terdakwa pada persidangan ini membuat majelis hakim, jaksa penuntut umum, penasihat hukum dan semua orang yang mengikuti sidang kebingungan karena pada berita acara pemeriksaan (BAP) dan persidangan sebelumnya, terdakwa mengakui melakukan hal tersebut.

Dalam keterangannya kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Wakil Ketua PN Pekanbaru Sutarto dan didampingi dua hakim anggota Isnurul dan Effendi, Dona mengatakan, ia tidak pernah membunuh Jeanette. Namun hanya berusaha untuk menculiknya dan kemudian menjual bayi tersebut ke seseorang yang bernama Joni.

Bahkan Dona mengatakan, malam sebelum penculikan bayi tersebut, ia telah merencanakannya dengan Joni. "Saat itu Joni menghubungi saya lewat telepon, kemudian meminta saya membawa Jeanette ke belakang sanggar senam," katanya.

Kemudian pada keesokan harinya, kata terdakwa, ia membawa bayi ke belakang sanggar senam, namun karena di tempat tersebut terdapat pohon jambu, ia juga membawa pisau dengan maksud untuk memotong buah jambu. Dona mengaku sempat memakan buah jambu sebelum akhirnya Joni dan temannya datang.

"Saat itu saya memang membawa bayi ke belakang sanggar senam dan membawa pisau, namun pisau itu saya gunakan untuk memotong buah jambu. Pisau itu saya dapatkan dari rumah Pak Indra (orang tua Jeanette) yang kosong," kata Dona.

Setelah Joni dan temannya datang, lanjut Dona, ia menyerahkan bayi Jeanette kepada Joni. "Joni meminta saya untuk bertemu di salah satu tempat dan memberikan sejumlah uang kepada saya," kata Dona.

Sesaat setelah meninggalkan Joni, ia bertemu dengan nenek korban, Yuli dan mengatakan kepadanya bahwa bayi telah diculik. Seketika Yuli panik dan mencari keberadaan Jeanette.

"Saya terpaksa berbohong kepada nenek Yuli karena saya ketakutan," kata Dona.

Yuli yang mendengar kabar dari Dona bahwa bayi diculik, dalam sesaat menjadi panik dan pergi mencari bayi tersebut bersama Dona. Namun pada saat mereka berpencar mencari bayi, Dona mengatakan meninggalkan Yuli dan kabur.

Sementara itu, terkait dengan keterangan Dona pada BAP kepolisian, ia juga mengatakan telah berbohong tanpa menyebutkan alasan yang jelas.

Untuk sementara, hakim ketua Sutarto mengatakan persidangan ditunda Senin (15/12) mendatang dengan agenda keterangan dari penyidik Polisi dan membawa serta sejumlah barang bukti untuk lebih menjelaskan secara objektif persidangan ini.

(KR-AZK/S023)