Penghentian Kurikulum 2013 tidak di tengah tahun
11 Desember 2014 20:52 WIB
ilustrasi Buku Kurikulum 2013 Siswi Sekolah Dasar menunjukkan buku paket pendidikan Kurikulum SD yang berbasis tematik di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (18/9). Karena keterbatasan dalam jumlah, buku tersebut terpaksa hanya dipinjamkan ke setiap murid untuk dipakai secara bergantian. (ANTARA FOTO/Basri Marzuki) ()
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia Sulistiyo menyatakan kebijakan Mendikbud Anies Baswedan untuk menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013 (K13) seharusnya tidak di tengah tahun ajaran karena merepotkan guru dan siswa.
"PGRI mengusulkan agar kebijakan penghentian Kurikulum 2013 tersebut dilaksanakan pada semester ganjil 2015/2016 dengan pertimbangan agar sekolah tuntas melaksanakan proses pembelajaran sampai dengan akhir tahun pelajaran 2014/2015. Dengan catatan jika tidak ada hal-hal yang sangat urgen dalam pertimbangan menteri yang tidak kami ketahui," katanya saat menyampaikan hasil rapat pleno PGRI terkait penghentian K13 di Jakarta, Kamis.
Lebih lanjut Sulistiyo mengatakan untuk menjamin keberlangsungan proses pembelajaran selama revisi kurikulum 2013, pemerintah diharapkan membuat kebijakan yang menjadi pegangan bagi para guru dan sekolah dalam menjalankan proses pembelajaran.
"Kebijakan itu berupa ketetapan menggunakan Kurikulum 2013 dan Kurikulum 2006 yang dilakukan bersama," katanya.
Seperti diketahui Mendikbud Anies Baswedan mengeluarkan kebijakan untuk menghentikan penerapan Kurikulum 2013 (K13) dan menginstruksikan sekolah yang belum menggunakan Kurikulum 2013 selama tiga semester untuk kembali ke Kurikulum 2006.
Bagi sekolah yang telah menjalankan selama tiga semester diminta tetap menggunakan kurikulum tersebut sambil menunggu hasil evaluasi Kemdikbud.
Anies menyatakan alasan penghentian penerapan Kurikulum 2013 karena pertimbangan bahwa kurikulum itu tidak diimbangi dengan kesiapan pelaksanaan.
Ia juga menyebut substansi pelaksanaan kurikulum tersebut tidak jelas dan tidak terdokumentasi dengan baik.
"PGRI mengusulkan agar kebijakan penghentian Kurikulum 2013 tersebut dilaksanakan pada semester ganjil 2015/2016 dengan pertimbangan agar sekolah tuntas melaksanakan proses pembelajaran sampai dengan akhir tahun pelajaran 2014/2015. Dengan catatan jika tidak ada hal-hal yang sangat urgen dalam pertimbangan menteri yang tidak kami ketahui," katanya saat menyampaikan hasil rapat pleno PGRI terkait penghentian K13 di Jakarta, Kamis.
Lebih lanjut Sulistiyo mengatakan untuk menjamin keberlangsungan proses pembelajaran selama revisi kurikulum 2013, pemerintah diharapkan membuat kebijakan yang menjadi pegangan bagi para guru dan sekolah dalam menjalankan proses pembelajaran.
"Kebijakan itu berupa ketetapan menggunakan Kurikulum 2013 dan Kurikulum 2006 yang dilakukan bersama," katanya.
Seperti diketahui Mendikbud Anies Baswedan mengeluarkan kebijakan untuk menghentikan penerapan Kurikulum 2013 (K13) dan menginstruksikan sekolah yang belum menggunakan Kurikulum 2013 selama tiga semester untuk kembali ke Kurikulum 2006.
Bagi sekolah yang telah menjalankan selama tiga semester diminta tetap menggunakan kurikulum tersebut sambil menunggu hasil evaluasi Kemdikbud.
Anies menyatakan alasan penghentian penerapan Kurikulum 2013 karena pertimbangan bahwa kurikulum itu tidak diimbangi dengan kesiapan pelaksanaan.
Ia juga menyebut substansi pelaksanaan kurikulum tersebut tidak jelas dan tidak terdokumentasi dengan baik.
Pewarta: Zita Meirina
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014
Tags: