Jakarta (ANTARA News) - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin membenarkan bahwa syarat istithaah atau kemampuan dalam berhaji akan dikaji ulang, khususnya yang terkait dengan kesehatan jemaah.

Hal ini erat kaitannya dengan banyaknya jemaah haji Indonesia meninggal, sehingga ketentuan istithaah perlu dikaji ulang, ujarnya di Jakarta, Kamis.

Pernyataan serupa juga pernah dikemukakannya seusai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji 2015 di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).

Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) mencatat bahwa jumlah jamaah haji Indonesia yang meninggal di Arab Saudi pada 2014 mencapai 204 orang, yang terdiri dari jamaah haji reguler 192 orang dan jamaah haji khusus 12 orang.

Oleh karena itu, Kementerian Agama (Kemenag) akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menjaga kondisi tubuh jemaah untuk musim haji mendatang tetap sehat, termasuk bagi jemaah berusia lanjut.

"Untuk itu, Kemenag akan mengkaji syarat istithaah dalam berhaji," kata Lukman.

Istithaah, menurut dia, seharusnya tidak hanya sisi finansial dan material saja, namun sekarang akan dikaji dari batas kesehatan minimal.

"Sebab, tidak sedikit juga semenjak di Tanah Air sudah banyak jamaah calon haji yang sakit, dan kemudian berangkat berhaji," katanya.

Menag juga mengatakan bahwa kuota haji pada 2015 tidak berbeda jauh dengan tahun ini, yakni sekira 168.800 orang.

Terkait penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2015, ia pun mengatakan bahwa itu baru bisa diketahui setelah Kemenag membahas dengan anggota DPR di Komisi VIII, yang diharapkan pada Januari nanti bisa dilakukan pembahasan awal guna menyetujui pembiayaan berhaji.

Berkaitan dengan harga pemondokan di Makkah dan Madinah, ia mengemukakan bahwa Kemenag sudah membentuk tim survei untuk melihat langsung kondisi lapangan terdiri atas berbagai instansi guna mencegah penyelewengan dan dilakukan secara transparan demi perbaikan penyelenggaraan haji.

"Semangat pemerintah sekarang jangan sampai ada penambahan BPIH di 2015. Kalau pun ada peningkatan kualitas pelayanan di 2015 jangan sampai menambah BPIH yang sudah ada," kata Menag.

"Pada prinsipnya pemerintah menginginkan tidak adanya kenaikan BPIH," demikian Lukman Hakim Saifuddin.