Jakarta (ANTARA News) - Bursa Efek Indonesia (BEI) menggandeng Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) dan Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) untuk mengembangkan industri pertambangan mineral dan batubara di pasar modal Indonesia.

"IAGI dan PERHAPI merupakan organisasi profesi yang mewadahi para ahli di bidang geologi dan pertambangan di Indonesia. Kerjasama itu untuk meningkatkan daya saing di tingkat regional menjelang diberlakukannya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015," ujar Direktur Utama BEI Ito Warsito di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan bahwa salah satu aspek yang terus dipersiapkan yakni pasokan melalui peningkatan kualitas emiten, serta penambahan jumlah emiten dan calon emiten, khususnya yang bergerak di bidang pertambangan mineral dan batubara.

"Kerjasama BEI dengan IAGI dan PERHAPI diantaranya dalam penyusunan rancangan Peraturan Nomor I-A.1 tentang Pencatatan Saham dan efek Bersifat Ekuitas selain Saham yang diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah diterbitkan pada 1 November 2014," paparnya.

Ito Warsito mengharapkan dengan adanya kerja sama itu IAGI dan PERHAPI dapat membantu dalam menjamin kredibilitas pihak kompeten yang memberikan jasa profesionalnya kepada emiten maupun calon emiten.

Ekspektasi lainnya adalah mendukung BEI dalam pelaksanaan kegiatan evaluasi dan monitoring terhadap emiten maupun calon emiten.

"Diharapkan juga, kerjasama itu dapat mempercepat peningkatan kualitas dan kuantitas emiten di bidang pertamnbangan minerba serta pertumbuhan jumlah investor yang berpartisipasi di pasar modal," ujarnya.

Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM R Sukhyar menilai positif adanya kerjasama itu karena dapat mendorong industri pertambangan dan pasar modal di dalam negeri akan terus berkembang.

Dalam Peraturan Nomor I-A.1 itu, ia mengemukakan bahwa beberapa pokok dalam peraturan itu diantaranya, calon perusahaan tercatat dapat mengajukan penawaran umum perdana saham (IPO) meski baru menjalankan tahapan penjualan, telah melaksanakan tahapan operasi produksi namun belum sampai tahapan penjualan; atau belum memulai tahapan operasi produksi.

Namun, lanjut dia, calon emiten itu harus memiliki izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK) operasi produksi dan dapat dalam kondisi telah menjalankan tahapan penjualan, telah melaksanakan tahapan produksi namun belum sampai penjualan, atau belum memulai tahapan operasi produksi.

Selain itu, memiliki cadangan terbukti (proven reserve) dan terkira (probable reserve) berdasarkan laporan pihak kompeten. Lalu memiliki sertifikat "clear and clean" atau dokumen lain yang setara atas perizinan pertambangan dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara atau instansi lain yang berwenang yang ditetapkan Pemerintah Republik Indonesia.

"Dengan adanya kemudahan dari peraturan itu, perusahaan pertambangan di dalam negeri berkesempatan untuk mencarai dana atau modal untuk menembangkan usahanya," ujarnya.