Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Kejaksaan Agung, Kamis, menahan satu orang lagi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bus gandeng TransJakarta tahun 2012.
Kejaksaan Agung menahan Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dishub Pemprov DKI, Gusti Ngurah Wirawan, setelah sehari sebelumnya menahan Hasbi Hasibuan, mantan pegawai Dishub DKI Jakarta.
"Benar, satu tersangka bus Transjakarta ditahan kembali," kata Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi pada Jaksa Agung Muda Pidana Korupsi Kejaksaan Agung Sarjono Turin di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan, penahanan dilakukan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 11 hingga 1 Januari 2015 di Rutan Cabang Salemba Kejagung.
"Penahanan itu berdasarkan surat perintah nomor 34/F.2/FD.1/12/2014," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana.
Ia menjelaskan dasar penahanan itu karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak barang bukti maupun mengulangi tindak pidananya.
"Karena itu dianggap perlu melakukan penahanan terhadap tersangka HH," katanya.
Hasbi dijadikan tersangka sejak 16 Mei 2014 berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Print 36/F.2/Fd.1/05/2014.
Hasbi diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
"Yang bersangkutan ditahan di Rutan Kejagung Cabang Salemba," katanya.
Satu orang lagi ditahan terkait korupsi TransJakarta
11 Desember 2014 16:20 WIB
Ilustrasi: bus TransJakarta. (ANTARA FOTO/Arie Wahyudi)
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014
Tags: