Medan (ANTARA News) - Tim gabungan dari Kepolisian Resor Kota Medan, Disaster Victim Identification (DVI) Polri dan Pusat Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara masih meneliti tulang dan gigi manusia di rumah tersangka penganiaya tenaga kerja wanita (TKW) di Jalan Madong Lubis, Medan.

"Satu gigi manusia yang ditemukan itu diperkirakan berusia antara 30 sampai 50 tahun, juga potongan tulang dari manusia dan akan diteliti lebih lanjut oleh Tim DVI Polda Sumut," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Medan Kombes Pol Nico Afinta Karokaro saat dihubungi Kamis.

Polisi, menurut dia, juga menemukan lima pakaian bagian bawah perempuan yang diduga milik TKW yang tewas setelah dianiaya lalu ditanam di dalam rumah tersebut.

"Dari lima potong pakaian wanita itu, sudah diidentifikasi oleh saksi korban E, bahwa memang benar barang tersebut milik temannya," ucap Nico.

Polisi, ia mengatakan, masih akan melakukan penggalian di rumah tersangka penganiaya TKW di Kelurahan Sidodadi.

Kepolisian Resor Kota Medan pada Jumat (28/11) menetapkan tujuh orang tersangka pelaku penganiayaan terhadap tiga TKW yakni Endang Murdaningsih (55) asal Madura, Ropmiani (42) asal Demak dan Anis Rahayu (25) asal Malang.

Tersangka penganiaya adalah pemimpin perusahaan penyalur TKW, CV MJ, yang berinisial SA (51) dan istrinya RDK (39) serta MT (19) anak mereka, ZKR (28) keponakan mereka, FER (42) sopir mereka, serta KA (32) dan BHR (36), karyawan mereka.