Yogyakarta (ANTARA News) - Komisi II DPR RI akan mengkaji ulang penetapan pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilu presiden secara serentak pada 2019 yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.

"Kalau ini (pemilu serentak) masih memungkinkan dikoreksi, kami di DPR akan kaji ulang," kata Anggota Komisi II DPR RI Syarief Abdullah Alkadrie di Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY, Rabu.

Menurut dia, pemilu legislatif dan pemilu presiden memiliki substansi penanganan dan regulasi yang berbeda sehingga tidak bisa dilaksanakan secara bersamaan.

Meskipun ide dasar pemilu serentak menyangkut efisiensi anggaran, menurut dia, mekanisme itu justru memungkinkan menimbulkan risiko politik dan keamanan lebih tinggi.

Komisi II DPR RI, kata dia, akan meminta Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk menafsirkan Undang-Undang Pemilu khususnya yang berkaitan dengan pemilu serentak. Meskipun keputusan pemilu serentak telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Apakah hanya MK yang berhak menafsir Undang-Undang. Bukankah MPR juga punya legalitas untuk menafsir UU?. Kami akan lakukan itu untuk membangkitkan kewenangan MPR," kata dia.

Selain itu, ia menambahkan, pihaknya pun akan mengkaji kembali terkait ketentuan keputusan MK yang mamiliki sifat final dan mengikat.

"Kalau hanya sembilan orang di MK yang memutuskan finalnya tentu berbahaya sekali," kata politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu.