Yogyakarta (ANTARA News) - Komisi II DPR RI mengunjungi Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu, guna meminta masukan mengenai pelaksanaan pemilu kepala daerah, baik ketika diselenggarakan secara langsung maupun tidak langsung.

"Kami minta masukan kira-kira apa yang perlu kami perbaiki ketika Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada nanti diterima, atau ditolak," kata Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamaruzzaman seusai melakukan pertemuan dengan para komisioner KPU DIY beserta KPU kabupaten/kota serta Bawaslu DIY di Yogyakarta.

Menurut dia, masukan yang dihimpun dari berbagai provisni di Indonesia akan diakumulasikan sebagai bahan untuk pembahasan Perppu Pilkada pada 15 Desember 2014.

"Kami tidak mau membuat (kebijakan) yang salah, sehingga kami perlu kecermatan pandangan," kata dia.

Rambe mengatakan KPU di daerah misalnya dapat mengkritisi pasal dalam Perppu yang dipandang masih lemah untuk diimplementasikan dalam pelaksanaan pilkada.

Namun demikian, menurut dia, pandangan itu harus dilakukan secara objektif.

"Ini kunjungan ke provinsi yang pertama untuk meminta masukan terkait Perppu," kata Rambe yang didampingi 12 anggota Komisi II DPR RI.

Sementara itu, Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan mengatakan hingga kini pihaknya masih melakukan kajian mengenai Perppu Pilkada.

Rencananya hasil kajian akan selesai, dan diserahkan ke KPU Pusat serta Komisi II DPR RI dalam bentuk catatan atau masukan pada akhir Desember 2014.

"Kalau sekarang kami baru (mengkaji) sampai 150 pasal, dari 300 pasal yang ada dalam Perppu," katanya.

Meski demikian, menurut Hamdan, KPU kabupaten/kota di DIY telah memiliki kesiapan untuk melaksanakan pilkada dengan mekanisme secara langsung.

"Apalagi (pilkada) tidak langsung, yang notabene tugas kami akan lebih simpel, tentu lebih siap," kata dia.