Jakarta (ANTARA News) - Dua kali mangkir, tersangka dugaan korupsi pengadaan terminal data portabel di PT Pos Indonesia tahun 2012 dan 2013, Budi Setiawan, terancam dipanggil oleh Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana, di Jakarta Rabu menyatakan bahwa direktur utama PT Pos Indonesia itu tidak menghadiri panggilan Kejaksaan Agung dengan asalan sakit.

"Kami mendapatkan informasi yang bersangkutan tidak dapat memenuhi panggilan, ada surat sakit," katanya.

Karena itu, Kejagung akan melayangkan pemanggilan untuk ketigakalinya terhadap Budi Setiawan.

"Sudah ditetapkan untuk pemanggilan pada pekan depan," katanya.

Dalam kasus tersebut, penyidik Kejagung sudah menahan Direktur Teknologi PT Pos Indonesia (Persero) Budi Setyawan di Rutan Kejagung Cabang Salemba serta Manager Otomasi PT Pos Indonesia, Muhajirin.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya, Budi Setiawan (Dirut PT Pos Indonesia), karyawati PT Datindo Infonet Prima Sukianti Hartanto dan Direktur PT Datindo Infonet Prima Effendy Christina, belum dijebloskan ke dalam sel.

Kejagung pada awal September 2014 telah menyita sejumlah alat Portable Data Terminal (PDT) atau alat layanan informasi dan komunikasi dari PT Kantor Pos Besar Area IV Jakarta.

"Alat yang disita mencapai 1.650 unit. Termasuk penggeledahan di kantor pos pusat di Bandung," ujarnya.

Dikatakannya, alat tersebut merupakan alat yang digunakan petugas di lapangan untuk memudahkan kontrol pengantaran barang.

Pada kenyataannya, kata dia, alat tersebut tidak berfungsi alias tidak bisa dipakai hingga negara mengalami kerugian mencapai Rp10,5 miliar.