Pemerintah dorong industri kakao via kebijakan
10 Desember 2014 16:35 WIB
Seorang laki-laki menunjukkan biji kakao hasil panennya yang dijemur di Desa Karang Bayan, Kecamatan Lingsar, Gerung, Lombok Barat, NTB. (FOTO ANTARA/Ahmad Subaidi)
Gresik (ANTARA News) - Kementerian Perindustrian menetapkan industri pengolah kakao sebagai salah satu industri prioritas untuk dikembangkan melalui program hilirisasi, sehingga ditetapkan empat fasilitas sebagai komitmennya.
"Dalam pengembangan perkakaoan nasional, pemerintah telah memberikan berbagai fasilitas melalui paket kebijakan," kata Menteri Perindustrian Saleh Husin di Gresik, Rabu.
Pertama, lanjut Menperin, pembebasan Bea Masuk atas pengimporan mesin, barang dan bahan. Kemnudian, pemerintah memberikan Bea Keluar biji kakao dalam rangka menjamin pasokan bahan baku biji kakao di dalam negeri.
"Ketiga adalah pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) bagi investasi baru maupun perluasan di bidang industri pengolahan kakao, serta fasilitas PPh untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/ atau di daerah-daerah tertentu," ujar Menperin.
Terakhir, adanya pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan PPh dengan persyaratan merupakan industri pionir, rencana penanaman modal Rp1 triliun dan telah berproduksi secara komersial.
Menperin mengatakan, berbagai fasilitas tersebut mampu memberikan dampak signifikan dalam mendorong perkembangan industri pengolahan kakao di tanah air.
Salah satunya, lanjut Menperin, masuknya beberapa investor di bidang pengolahan industri kakao seperti PT Cargill Indonesia yang berinvestasi di Gresik menggunakan 70.000 metrik ton biji kakao untuk memproduksi cocoa liquor, cocoa butter dan cocoa powder.
"Tumbuhnya industri hilir pengolahan kakao di Indonesia, perlu didukung oleh ketersediaan bahan baku yang mencukupi," ujar Menperin.
"Dalam pengembangan perkakaoan nasional, pemerintah telah memberikan berbagai fasilitas melalui paket kebijakan," kata Menteri Perindustrian Saleh Husin di Gresik, Rabu.
Pertama, lanjut Menperin, pembebasan Bea Masuk atas pengimporan mesin, barang dan bahan. Kemnudian, pemerintah memberikan Bea Keluar biji kakao dalam rangka menjamin pasokan bahan baku biji kakao di dalam negeri.
"Ketiga adalah pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) bagi investasi baru maupun perluasan di bidang industri pengolahan kakao, serta fasilitas PPh untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/ atau di daerah-daerah tertentu," ujar Menperin.
Terakhir, adanya pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan PPh dengan persyaratan merupakan industri pionir, rencana penanaman modal Rp1 triliun dan telah berproduksi secara komersial.
Menperin mengatakan, berbagai fasilitas tersebut mampu memberikan dampak signifikan dalam mendorong perkembangan industri pengolahan kakao di tanah air.
Salah satunya, lanjut Menperin, masuknya beberapa investor di bidang pengolahan industri kakao seperti PT Cargill Indonesia yang berinvestasi di Gresik menggunakan 70.000 metrik ton biji kakao untuk memproduksi cocoa liquor, cocoa butter dan cocoa powder.
"Tumbuhnya industri hilir pengolahan kakao di Indonesia, perlu didukung oleh ketersediaan bahan baku yang mencukupi," ujar Menperin.
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014
Tags: