Jakarta (ANTARA News) - Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Nurhayati Ali Assegaf mengatakan, BKSAP bersama parlemen Asean, Asia dan dunia, akan bekerjasama melalui "Joint Declaration".

Kerjasama ini dalam rangka bersama-sama untuk tidak melindungi koruptor di seluruh dunia. "Kita akan bentuk deklarasi bersama antara parlemen di dunia guna mendukung langkah tidak melindungi koruptor di dunia," kata Nurhayati di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.

Berdasarkan data dari Global Parliamentarians for Against Corruption (GOPAC), negara-negara berkembang dirugikan sebesar 5,9 triliun USD oleh para koruptor.

Sedangkan, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon meminta Presiden Joko Widodo untuk membuat perjanjian ekstradisi dengan Singapura dan negara-negara di dunia lainnya yang selama ini menjadi tempat pelarian koruptor dari Indonesia. Dengan perjanjian itu, maka pemerintah nantinya bisa menyita aset-aset kekayaan koruptor Indonesia di luar negeri.

"Presiden Jokowi harus berani meminta negara-negara itu tidak menjadi penampungan koruptor. Jangan sampai jadi surga bagi koruptor," kata Fadli.

Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia mengalami sedikit perkembangan meskipun lambat. Hal ini terlihat dari Index Persepsi Korupsi (Corruption Perception Index) yang dikeluarkan oleh Transparency International (TI). Pada 2014, skor IPK/CPI Indonesia adalah 34, meningkat dua digit dari skor 32 pada tahun 2013.

Dengan kenaikan skor tersebut, posisi Indonesia naik tujuh peringkat dari 114 pada tahun lalu ke posisi 107 dari 175 negara. Posisi tersebut masih dibawah Singapura yang menduduki posisi tujuh, Malaysia posisi 51, dan Filipina 91. "Singapura yang memiliki peringkat tinggi, namun menjadi surga bagi pelarian para koruptor-koruptor luar negeri, termasuk koruptor asal Indonesia," ujar Fadli.