Proses penyampaian DIPA 2015 lebih cepat
8 Desember 2014 20:40 WIB
Penyerahan DIPA Presiden Joko Widodo (kanan) menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2015 kepada Gubernur Jabar Ahmad Heriyawan (kiri) di Istana Negara, Jakarta, Senin (8/12). DIPA yang diserahkan untuk Kementerian Negara/Lembaga berjumlah 22.878 dengan nilai Rp647,3 triliun. (ANTARA FOTO/Prasetyo Utomo)
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Keuangan mencatat proses penyampaian Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2015 oleh Presiden Joko Widodo lebih cepat dari penyampaian DIPA tahun lalu, karena seluruh proses telah selesai dilaksanakan sejak November 2014.
Kepala Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Yudi Pramadi dalam keterangannya di Jakarta, Senin, menyampaikan keseluruhan proses penerbitan DIPA untuk Kementerian Lembaga telah diselesaikan sejak 14 November 2014.
Hal tersebut berarti lebih cepat dari penyelesaian DIPA tahun lalu, yang baru diselesaikan pada awal Desember, sehingga penyampaian DIPA oleh Presiden ke Menteri maupun Pimpinan Lembaga dan Gubernur dapat dilakukan pada Senin (8/12).
DIPA tahun 2015 yang diserahkan berjumlah 22.787 DIPA senilai Rp647,3 triliun yang terdiri atas DIPA kewenangan satuan kerja Pemerintah Pusat berjumlah 18.648 DIPA senilai Rp627,4 triliun dan DIPA kewenangan satuan kerja Pemerintah Daerah berjumlah 4.139 DIPA senilai Rp19,9 triliun.
DIPA untuk Kementerian Lembaga ini masih menggunakan nomenklatur struktur kabinet Indonesia Bersatu II dibawah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, karena UU APBN tahun anggaran 2015 dan Perpres rincian APBN tahun anggaran 2015 ditetapkan oleh pemerintahan lama bersama DPR lama.
Untuk itu, agar DIPA dapat menjadi dokumen yang operasional untuk melaksanakan program maupun kegiatan dibawah kabinet kerja, maka bagi Kementerian Lembaga yang mengalami perubahan nomenklatur agar mengusulkan revisi atas DIPA 2015 kepada Kementerian Keuangan.
Dengan demikian, Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman yang merupakan kementerian baru di dalam kabinet kerja akan mendapatkan alokasi anggaran, yang untuk sementara masuk dalam DIPA Kementerian Kelautan dan Perikanan.
DIPA kewenangan satuan kerja Pemerintah Pusat diberikan secara simbolis kepada lima Kementerian Lembaga terpilih berdasarkan kriteria utama yaitu selama tiga tahun berturut-turut laporan keuangannya mendapat opini minimal Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK, dan memperoleh pagu anggaran tertinggi dalam UU APBN 2015.
Lima Kementerian Lembaga tersebut antara lain Kementerian Agama, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral, serta Kementerian Hukum dan HAM.
Selain penyerahan DIPA Kementerian Lembaga, juga diserahkan buku daftar Alokasi Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa untuk 34 provinsi sebagai dasar pelaksanaan APBD tahun anggaran 2015.
Khusus untuk DIPA Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa, merupakan DIPA Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (DIPA BUN) yang disahkan berdasarkan Perpres rincian APBN tahun anggaran 2015, sebagai dasar penyaluran dana transfer ke daerah dan dana desa ke pemerintah daerah.
Anggaran dana transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2015 telah ditetapkan sebesar Rp647,04 triliun, yang terdiri atas dana perimbangan Rp516,4 triliun, dana otonomi khusus Rp16,6 triliun, dana keistimewaan DIY Rp547 miliar, dana transfer lainnya mencakup tunjangan profesi guru dan bantuan operasional sekolah Rp104,4 triliun serta dana desa Rp9,06 triliun.
Setelah penyerahan DIPA, pada minggu kedua maupun ketiga Desember 2014 akan dilakukan kegiatan penyerahan DIPA daerah kepada satuan kerja-satuan kerja di daerah masing-masing.
Hal tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa dokumen anggaran itu benar-benar telah disampaikan kepada para Kuasa Pengguna Anggaran sehingga pelaksanaan kegiatan pemerintahan dapat berjalan sebagaimana mestinya sejak awal tahun.
Proses penerbitan DIPA tahun anggaran 2015 merupakan tahap akhir dari proses penyusunan APBN 2015 dan berfungsi sebagai dasar pelaksanaan anggaran setelah mendapatkan pengesahan dari Menteri Keuangan.
Kepala Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Yudi Pramadi dalam keterangannya di Jakarta, Senin, menyampaikan keseluruhan proses penerbitan DIPA untuk Kementerian Lembaga telah diselesaikan sejak 14 November 2014.
Hal tersebut berarti lebih cepat dari penyelesaian DIPA tahun lalu, yang baru diselesaikan pada awal Desember, sehingga penyampaian DIPA oleh Presiden ke Menteri maupun Pimpinan Lembaga dan Gubernur dapat dilakukan pada Senin (8/12).
DIPA tahun 2015 yang diserahkan berjumlah 22.787 DIPA senilai Rp647,3 triliun yang terdiri atas DIPA kewenangan satuan kerja Pemerintah Pusat berjumlah 18.648 DIPA senilai Rp627,4 triliun dan DIPA kewenangan satuan kerja Pemerintah Daerah berjumlah 4.139 DIPA senilai Rp19,9 triliun.
DIPA untuk Kementerian Lembaga ini masih menggunakan nomenklatur struktur kabinet Indonesia Bersatu II dibawah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, karena UU APBN tahun anggaran 2015 dan Perpres rincian APBN tahun anggaran 2015 ditetapkan oleh pemerintahan lama bersama DPR lama.
Untuk itu, agar DIPA dapat menjadi dokumen yang operasional untuk melaksanakan program maupun kegiatan dibawah kabinet kerja, maka bagi Kementerian Lembaga yang mengalami perubahan nomenklatur agar mengusulkan revisi atas DIPA 2015 kepada Kementerian Keuangan.
Dengan demikian, Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman yang merupakan kementerian baru di dalam kabinet kerja akan mendapatkan alokasi anggaran, yang untuk sementara masuk dalam DIPA Kementerian Kelautan dan Perikanan.
DIPA kewenangan satuan kerja Pemerintah Pusat diberikan secara simbolis kepada lima Kementerian Lembaga terpilih berdasarkan kriteria utama yaitu selama tiga tahun berturut-turut laporan keuangannya mendapat opini minimal Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK, dan memperoleh pagu anggaran tertinggi dalam UU APBN 2015.
Lima Kementerian Lembaga tersebut antara lain Kementerian Agama, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral, serta Kementerian Hukum dan HAM.
Selain penyerahan DIPA Kementerian Lembaga, juga diserahkan buku daftar Alokasi Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa untuk 34 provinsi sebagai dasar pelaksanaan APBD tahun anggaran 2015.
Khusus untuk DIPA Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa, merupakan DIPA Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (DIPA BUN) yang disahkan berdasarkan Perpres rincian APBN tahun anggaran 2015, sebagai dasar penyaluran dana transfer ke daerah dan dana desa ke pemerintah daerah.
Anggaran dana transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2015 telah ditetapkan sebesar Rp647,04 triliun, yang terdiri atas dana perimbangan Rp516,4 triliun, dana otonomi khusus Rp16,6 triliun, dana keistimewaan DIY Rp547 miliar, dana transfer lainnya mencakup tunjangan profesi guru dan bantuan operasional sekolah Rp104,4 triliun serta dana desa Rp9,06 triliun.
Setelah penyerahan DIPA, pada minggu kedua maupun ketiga Desember 2014 akan dilakukan kegiatan penyerahan DIPA daerah kepada satuan kerja-satuan kerja di daerah masing-masing.
Hal tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa dokumen anggaran itu benar-benar telah disampaikan kepada para Kuasa Pengguna Anggaran sehingga pelaksanaan kegiatan pemerintahan dapat berjalan sebagaimana mestinya sejak awal tahun.
Proses penerbitan DIPA tahun anggaran 2015 merupakan tahap akhir dari proses penyusunan APBN 2015 dan berfungsi sebagai dasar pelaksanaan anggaran setelah mendapatkan pengesahan dari Menteri Keuangan.
Pewarta: Satyagraha
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014
Tags: