Jakarta (ANTARA News) - Laporan susunan kepengurusan Partai Golkar versi musyawarah nasional Ancol yang mengangkat Agung Laksono sebagai ketua umum belum lengkap, kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Harkristuti Harkrisnowo.

"Belum dikasih akta notaris, segala macam belum, dari yang tadi pagi sudah dari Pak Aburizal, yang ini belum," katanya di kantor Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta, Senin.

Pada Senin pagi, Ketua Umum Partai Golkar versi munas Bali, Aburizal Bakrie, sudah mendaftarkan kepengurusan baru partai tersebut ke Kemenkumham.

Pada Senin sore, pengurus versi Munas IX Golkar di Ancol Jakarta, yaitu Wakil Ketua Umum Priyo Budi Santoso, Ketua Bidang Kaderisasi Agun Gunandjar, dan Ketua Bidang Hukum dan HAM Lauren Siburian juga melaporkan struktur kepengurusan partai ke Ditjen AHU.

Harkristuti mengaku akan mempelajari kedua pelaporan tersebut.

"Kami harus mempelajari dulu. Kita juga tidak tahu seperti apa, tapi tetap kita gunakan aturan perundang-undangan. Itu tergantung AD/ART mereka, masalahnya keduanya mengklaim menurut AD/ART mereka yang benar," katanya.

Pada kesempatan itu, ia juga mempersilakan kedua kubu mengajukan gugatan ke pengadilan.

"Jadi mereka menggugat ke pengadilan itu lebih pasti, karena kalau Kementerian Kumham yang memutuskan kan kita dianggap mengintervensi partai. Jadi mereka kan sudah mengajukan. Jumat (5/12) lalu ke pengadilan, itu Pak Priyo," kata Harkristuti.

Dia berharap, kedua kubu melakukan islah.

"Partai Golkar kan sebagai partai yang sudah lama terbentuk kenapa sih pecah, ya islahlah dan tadi sudah di-hint, bahwa ini tidak menutup kemungkinan bahwa kami akan islah, jadi ada harapan saya kalau mereka islah," katanya.

Priyo Budi Santoso menjelaskan bahwa ia bersama fungsionaris Partai Golkar melaporkan susunan pengurus ke Ditjen AHU.

"Atas nama keputusan Munas IX Partai Golkar yang sah, transparan, sehat, adil, demokratis sesuai AD/ART telah kami selenggarakan di Ancol, Jakarta. Hari ini (8/12) kami resmi telah mendaftarkan kepengurusan hasil Munas IX Partai Golkar ke Menteri Hukum dan HAM yang didampingi oleh Ibu Dirjen AHU untuk mendapatkan pengesahan sebagaimana amanat UU Parpol Pasal 23," kata Priyo.

Selain melaporkan kepengurusan partai, Priyo juga menyampaikan bahwa timnya sudah mendaftarkan gugatan pada Jumat (8/12) ke pengadilan terkait dengan kepengurusan versi munas Bali.