Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi X DPR RI Teuku Riefky Harsya menyesalkan penghentian pemberlakukan Kurikulum 2013 oleh pemerintah karena menurutnya secara substansi bagus untuk membangun karakter dan kompetensi murid.

"Kami sayangkan atas pembatalan (kurikulum 2013) karena terburu-buru yang sebenarnya disusun untuk memperbaiki kurikulum 2006," kata Teuku Riefky di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin.

Dia menjelaskan Kurikulum 2013 pada dasarnya agar siswa berkarakter dan memiliki kompetensi yang baik, dibutuhkan dalam era globalisasi dan Masyarakat Ekonomi ASEAN.

Menurut dia, dalam Kurikulum 2013 memang terdapat kekurangan dalam implementasinya seperti kekurangan pelatihan guru, sarana, dan prasarana, serta sistem penilaian guru yang belum terbiasa.

"Permasalahan teknis harus diselesaikan dengan teknis bukan mundur dengan menerapkan kebijakan lalu," ujarnya.

Menurut dia, ketidaksiapan guru dalam mengawasi perkembangan anak seharusnya bisa diatasi dengan memberi waktu untuk beradaptasi. Dia mengatakan hal itu lebih baik dibandingkan dengan mengubah kebijakan menggunakan Kurikulum 2006.

"Sistem guru di Kurikulum 2013 bagaimana melihat kerjasama anak agar berani tampil dan itu belum terbiasa dilakukan sehingga mereka meminta waktu," katanya.

Teuku Riefky menegaskan Komisi X DPR RI akan menyikapi kebijakan tersebut dalam rapat kerja dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada bulan Januari 2015. Komisi X akan mempertanyakan kebijakan Menteri Anies tersebut karena dinilai terburu-buru.

"Masalah kurikulum memang kewenangan pemerintah namun ini menyangkut publik dan berdampak pada siswa sehingga seharusnya berkonsultasi dengan DPR," katanya.

Selain itu dia menilai penerapan Kurikulum 2006 memungkinkan munculnya mafia buku kembali. Hal itu menurut dia di kurikulum 2013 sudah diatur mengenai buku gratis dan bisa diunduh sehingga tidak bergantung dengan percetakan.

"Tidak berlakunya Kurikulum 2013 membuka hadirnya mafia buku yang bisa mengganggu sistem belajar mengajar," katanya.

Dia juga mengatakan Komisi X mengevaluasi Kurikulum 2013 pada Oktober-November 2014 di wilayah Aceh, Jawa Timur, Bali, Sulawesi, dan Kalimantan untuk melihat kendala penerapan kurikulum di daerah.

Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah (Menbud Dikdasmen) Anies Baswedan memutuskan untuk menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013 di seluruh Indonesia.