121 WNI dideportasi Malaysia melalui Nunukan
5 Desember 2014 23:04 WIB
ilustrasi TKI di Deportasi Sebanyak 185 Tenaga Kerja Indonesia yang terdiri dari 98 laki-laki, 85 perempuan dan 2 anak dideportasi dari Malaysia melalui pelabuhan internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Jumat (16/5). (ANTARA FOTO/Mika Muhammad)
Nunukan (ANTARA News) - Sebanyak 121 warga negara Indonesia (WNI) bermasalah yang bekerja di Negeri Sabah dideportasi pemerintah Kerajaan Malaysia melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Deportasi WNI bermasalah tersebut diterima Kepala Pos Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Nasution di Nunukan, Jumat malam, berdasarkan surat Konsulat RI Tawau, Malaysia nomor 710/Kons/XII/2014 tertanggal 5 Desember 2014.
Sebelum mereka (WNI) dideportasi dengan kasus dokumen keimigrasian telah menjalani hukuman masing-masing dengan masa yang berbeda-beda berdasarkan pelanggaran yang dilakukan selaku pekerja asing di negeri jiran itu, kata Nasution.
Surat Konsulat RI Tawau tentang pendeportasian WNI bermasalah itu adalah tindak lanjut Surat Jabatan Imigrasi Malaysia (JIM) di Tawau nomor: IM.101/S-TWU/E/US/1130/1-6(25) tertanggal 5 Desember 2014 yang menyatakan bahwa sebanyak 121 WNI siap dideportasi dengan perincian 88 laki-laki, 25 perempuan, empat anak laki-laki dan empat anak perempuan yang semuanya masih balita.
Sesuai surat Konsulat RI Tawau, sebelum dideportasi ke Kabupaten Nunukan mereka terlebih dahulu diwawancara terkait kewarganegaraannya dan dinyatakan seluruhnya WNI namun jika masih ditemukan bukan WNI maka Satgas Penanganan WNI Bermasalah setempat diminta untuk mengembalikan ke Malaysia.
Informasi dihimpun dari sejumlah WNI yang dideportasi saat pendataan oleh BP3TKI dan kepolisian setempat pada umumnya karena tersangkut kasus dokumen keimigrasian dan bekerja pada sejumlah perusahaan baik perkebunan kelapa sawit maupun pembantu rumah tangga di wilayah Kota Kinabalu Negeri Sabah, Malaysia.
Mereka tertangkap aparat kepolisian dan petugas imigrasi Kota Kinabalu melalui operasi pekerja asing di berbagai lokasi, ungkap seorang WNI yang dideportasi, Imel (26) asal Kabupaten Tator, Sulsel.
"Saya ditangkap petugas imigrasi saat berada di rumah karena tidak memiliki paspor," ujar dia seraya menambahkan, suaminya bekerja sebagai buruh di perusahaan ayam potong di Kota Kinabalu.
WNI yang dideportasi ini tiba di Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan menggunakan kapal angkutan resmi MV Labuan V sekitar pukul 19.00 Wita.
Deportasi WNI bermasalah tersebut diterima Kepala Pos Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Nasution di Nunukan, Jumat malam, berdasarkan surat Konsulat RI Tawau, Malaysia nomor 710/Kons/XII/2014 tertanggal 5 Desember 2014.
Sebelum mereka (WNI) dideportasi dengan kasus dokumen keimigrasian telah menjalani hukuman masing-masing dengan masa yang berbeda-beda berdasarkan pelanggaran yang dilakukan selaku pekerja asing di negeri jiran itu, kata Nasution.
Surat Konsulat RI Tawau tentang pendeportasian WNI bermasalah itu adalah tindak lanjut Surat Jabatan Imigrasi Malaysia (JIM) di Tawau nomor: IM.101/S-TWU/E/US/1130/1-6(25) tertanggal 5 Desember 2014 yang menyatakan bahwa sebanyak 121 WNI siap dideportasi dengan perincian 88 laki-laki, 25 perempuan, empat anak laki-laki dan empat anak perempuan yang semuanya masih balita.
Sesuai surat Konsulat RI Tawau, sebelum dideportasi ke Kabupaten Nunukan mereka terlebih dahulu diwawancara terkait kewarganegaraannya dan dinyatakan seluruhnya WNI namun jika masih ditemukan bukan WNI maka Satgas Penanganan WNI Bermasalah setempat diminta untuk mengembalikan ke Malaysia.
Informasi dihimpun dari sejumlah WNI yang dideportasi saat pendataan oleh BP3TKI dan kepolisian setempat pada umumnya karena tersangkut kasus dokumen keimigrasian dan bekerja pada sejumlah perusahaan baik perkebunan kelapa sawit maupun pembantu rumah tangga di wilayah Kota Kinabalu Negeri Sabah, Malaysia.
Mereka tertangkap aparat kepolisian dan petugas imigrasi Kota Kinabalu melalui operasi pekerja asing di berbagai lokasi, ungkap seorang WNI yang dideportasi, Imel (26) asal Kabupaten Tator, Sulsel.
"Saya ditangkap petugas imigrasi saat berada di rumah karena tidak memiliki paspor," ujar dia seraya menambahkan, suaminya bekerja sebagai buruh di perusahaan ayam potong di Kota Kinabalu.
WNI yang dideportasi ini tiba di Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan menggunakan kapal angkutan resmi MV Labuan V sekitar pukul 19.00 Wita.
Pewarta: M Rusman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014
Tags: