DPR sepakati UU MD3 yang baru
5 Desember 2014 21:18 WIB
Menkumham Yasonna H Laoly (kanan) membacakan pandangan pemerintah saat rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/12). Rapat Paripurna DPR menyetujui revisi Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UUMD3). (ANTARA FOTO/Andika Wahyu)
Jakarta (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati RUU Tentang Perubahan (hasil revisi) atas UU 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) menjadi UU.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat paripurna DPR RI malam ini di Gedung DPR RI di Jakarta, Jumat.
"Apakah dapat disetujui RUU Tentang Perubahan atas UU 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) menjadi UU," tanya Ketua DPR RI, Setya Novanto, kepada 281 anggota DPR RI.
"Setujuuuuu," jawab anggota DPR RI serentak.
Dalam UU yang baru itu, ada penambahan satu wakil ketua pada setiap alat kelengkapan seperti Komisi-Komisi, BURT, Banggar, Mahkamah Kehormatan Dewan.
Dalam UU itu, juga meminta presiden memberikan sanksi kepada pembantunya bila tidak menjalankan rekomendasi rapat-rapat komisi.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat paripurna DPR RI malam ini di Gedung DPR RI di Jakarta, Jumat.
"Apakah dapat disetujui RUU Tentang Perubahan atas UU 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) menjadi UU," tanya Ketua DPR RI, Setya Novanto, kepada 281 anggota DPR RI.
"Setujuuuuu," jawab anggota DPR RI serentak.
Dalam UU yang baru itu, ada penambahan satu wakil ketua pada setiap alat kelengkapan seperti Komisi-Komisi, BURT, Banggar, Mahkamah Kehormatan Dewan.
Dalam UU itu, juga meminta presiden memberikan sanksi kepada pembantunya bila tidak menjalankan rekomendasi rapat-rapat komisi.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014
Tags: